Balikpapan, Borneoupdate.com – Sebagai bentuk pencegahan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan pemerintah setempat kembali melakukan sejumlah pengetatan. Hal itu dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan dengan mengeluarkan surat edaran pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah yang kembali ke Balikpapan pasca libur IDul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan surat edaran ini ditujukan kepada pendatang atau masyarakat setempat yang kembali dari luar daerah pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, baik pengguna moda transportasi udara, darat maupun laut. Mereka wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau Swab PCR kepada Satgas Covid-19 yang melakukan pengecekan Rapid Antigen secara acak pada pintu masuk Kota Balikpapan, atau kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT di lingkungan tempat tinggalnya.
“Ketentuan tersebut juga diberlakukan terhadap masyarakat yang sudah memiliki hasil negatif GeNose,” ujarnya kepada wartawan saat rilis harian perkembangan Covid-19 di halaman kantor Walikota Balikpapan, Selasa (18/05) siang.
Bagi pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah, lanjut Rizal, kemudian tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Antigen atau Swab PCR negatif kepada Satgas Posko Covid-19 di pintu masuk kedatangan Kota Balikpapan maka wajib melakukan pemeriksaan tes Antigen oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan. Sedangkan yang tidak dapat menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif kepada Satgas Covid-19 PPKM Mikro Tingkat RT akan diberikan surat pengantar untuk mengikuti tes Rapid Antigen gratis di Puskesmas setempat.
“Jika hasil tes antigen dinyatakan positif, maka pendatang/warga yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah, di tempat isolasi PPKM Mikro Lingkungan RT atau di Embarkasi Haji,” tuturnya lagi.
Menurut Rizal semua pendatang atau masyarakat Kota Balikpapan yang kembali dari luar Daerah berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib melakukan karantina di rumah selama 7 (tujuh) hari dengan pemantauan dari Satgas Covid-19 PPKM Mikro tingkat RT. Jika hasil rapid antigen negatif maka yang bersangkutan melanjutkan status ODP sampai selesai di rumah.
“Ini sudah sesuai pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada seluruh kepala daerah pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021. Kemudian ditindaklanjuti dengan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Balikpapan pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post