Balikpapan, Borneoupdate.com- Untuk mempermudah penyortiran dan penyebaran surat suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan meminta perusahaan lokal mampu memenangkan lelang pencetakan kertas suara. Sebab selama ini pemenang lelang surat suara didominasi perusahaan luar daerah yang berdampak pada kesulitan koordinasi saat ada kerusakan dan kekurangan surat suara.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan ada keuntungan yang didapatkan jika perusahaan lokal yang memenangkan lelang surat suara. Di antaranya kemudahan koordinasi desain dan penggantian surat suara yang mengalami kerusakan.
“Perusahaan lokal seharusnya mampu memenangkan lelang itu. Karena tidak ada beban biaya ekspedisi saat pengiriman barang. Hal itu berbeda dengan perusahaan luar daerah yang tentunya akan memasukan ongkos kirim ke daerah yang dituju,” kata Thoha di kantor KPU Balikpapan baru-baru ini.
Untuk itu ia meminta perusahaan percetakan lokal segera mempersiapkan diri saat pembukaan lelang pencetakan surat suara di Pilkada Balikpapan. Mengingat jadwal pelaksanaan lelang pengadaan surat suara pada pertengahan tahun 2020 setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pasangan calon kepala daerah.
Namun menurut Thoha pihaknya tetap tunduk pada aturan lelang terbuka pengadaan surat suara yang bisa diikuti semua perusahaan percetakan seluruh Indonesia. Meski saat pemenang dari luar daerah, pihak KPU mengalami kendala koordinasi saat proses pencetakan karena harus mendatangi lokasi percetakan yang memenangkan lelang.
“Koordinasi jadi sulit saat pemenangnya dari luar daerah, karena kami juga harus melihat proses pencetakannya. Belum lagi pas ada yang rusak atau kurang kan harus nunggu dikirimkan lagi pakai ekspedisi,” jelas Thoha.
Untuk itu ia berharap ada perusahaan lokal yang berminat ikut dan mampu memenangkan lelang surat suara di Balikpapan. Agar memudahkan koordinasi khususnya dalam hal desain dan pencetakan surat suara. Sebab selama beberapa kali Pilkada di Kota Balikpapan, pencetakan surat suara selalu dimenangkan oleh perusahaan luar daerah. Perusahaan percetakan lokal masih kalah bersaing dalam soal harga dengan perusahaan luar daerah. (FAD)
Discussion about this post