Balikpapan, Borneoupdate.com- Tidak mau terlibat kasus hukum dalam penyusunan APBD tahun 2020, DPRD Kota Balikpapan periode 2019-2024 menyepakati pembuatan surat pernyataan daftar isian anggaran. Surat tersebut berisi pernyataan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan bahwa anggota DPRD yang baru dilantik tidak terlibat dalam penyusunan APBD Kota Balikpapan Tahun 2020.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan Taufiq Qul Rahman mengatakan surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing OPD bertujuan untuk menegaskan bahwa anggota DPRD Periode 2019-2024 yang baru dilantik pada Agustus lalu, tidak terlibat dalam proses penyusunan anggaran. Sebab anggota dewan yang baru dilantik hanya terlibat melanjutkan proses penyusunan hingga pengesahan anggaran dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD periode sebelumnya.
“Semua OPD wajib menyetorkan surat pernyataan terkait daftar anggaran yang mereka ajukan paling lambat Senin (11/11) ini. Kalau tidak ada kami akan panggil,” ucap Taufiq di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (06/11) siang.
Menurutnya, kesepakatan itu untuk menghindari dampak hukum apabila ditemukan penyalahgunaan penyusunan anggaran yang dilakukan oleh DPRD periode sebelumnya. Sehingga anggota DPRD yang baru tidak harus berhadapan dengan pada proses hukum.
“Kami hanya terlibat melanjutkan pembahasan dari anggota dewan sebelumnya tapi tidak terlibat dalam penyusunan anggaran. Makanya kami tidak mau terlibat kalau anggaran yang sah ternyata terjadi penyimpangan dan jadi temuan oleh BPK,” tuturnya.
Seperti diketahui, alokasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2020 diproyeksikan akan mengalami penurunan sekitar 10,56 persen dibandingkan APBD tahun 2019. Dimana berdasarkan draft anggaran yang dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan bersama tim anggaran Pemkot Balikpapan, APBD Kota Balikpapan tahun 2020 diproyeksikan hanya mencapai Rp 2,26 triliun turun dibandingkan APBD 2019 lalu yang tercatat mencapai Rp2,5 triliun.
Adapun pengesahan APBD Kota Balikpapan tahun 2020 dijadwalkan pada akhir November ini, mengikuti target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 disebutkan bahwa RAPBD 2020 harus disetujui oleh DPRD paling lambat 30 November.
”Ya kita kebut selama bulan November untuk pembahasan APBD 2020. Karena batas waktu hanya sampai 30 November. Kami akan bahas Rancangan perda APBD tahun 2020 sesuai tupoksi yang ada di dewan. Nanti kami akan percepatan juga di setiap komisi,” tutup Taufiq. (FAD)
Discussion about this post