Balikpapan, Borneoupdate.com- DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan (nopen) walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di gedung DPRD, Selasa (21/1) siang. Rapat paripurna yang dihadiri para anggota dewan ini dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, didampingi Walikota Rizal Effendi, perwakilan Forkopimda, OPD, serta pejabat lainnya.
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi dalam nota penjelasannya mengatakan bahwa dua raperda ini mengandung beberapa hal penting yang harus jadi perhatian serius. Di antaranya, sasaran yang ingin dicapai yaitu terwujudnya kota Balikpapan sebagai kota industri dan jasa dalam rangka menyongsong pemindahan ibukota negara (IKN) ke Kaltim. Selain itu, sebagai kota penyangga IKN kota minyak perlu segera berbenah tidak hanya dalam bentuk fisik tetapi juga SDM di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saat raperda ini nantinya ditetapkan menjadi perda diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara penerapannya pun dapat dilaksanakan dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Untuk Raperda pembangunan industri menurut Rizal, bertujuan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju demi kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan dengan pembangunan industri, pemberdayaan inklusi dan tindakan pengamanan dan penyelamatan industri. Mengacu pada pembangunan industri nasional melalui sarana dan prasarana industri, pembangunan infrastruktur industri, dan perwilayahan industri.
“Secara umum untuk mengembangkan sektor industri berpotensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa dan daerah, mengembangkan ekonomi berbasis sumber daya terbarukan, menciptakan inovasi yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa dan daerah, serta memberikan dampak sosial yang positif,” jelasnya.
Sehingga melalui payung hukum ini tambah Rizal, didapatkan gambaran yang detail dan terstruktur mengenai arah pengembangan industri yang tumbuh dan berkontribusi dalam perekonomian daerah. Dimana dengan adanya pengembangan yang jelas, terintegrasi, dan terukur dalam pengembangannya kota Balikpapan bisa semakin maju industrinya.
Sementara Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, dua raperda inisiatif yang diajukan untuk dijadikan peraturan daerah (perda) diharapkan dapat meningkatkan pembangunan Kota Balikpapan. Mengingat Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan menjadi instrumen hukum yang cukup tegas dalam melakukan penataan dan perencanaan pembangunan industri di daerah masing-masing.
“Raperda pembangunan industri ini sangat kami dukung dengan tetap mengacu pada visi pembangunan industri nasional sebagaimana tertuang dalam rencana induk pembangunan industri nasional tahun 2015-2035, yaitu “Indonesia menjadi negara industri tangguh“. Kami sangat berharap dengan dua raperda inisiatif DPRD yang diajukan ini, nantinya dapat membawa manfaat bagi warga Kota Balikpapan,” kata Abdulloh usai rapat paripurna. (FAD)
Discussion about this post