Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus melakukan penyempurnaan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kewajiban memiliki garasi. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, usai sidang paripurna di gedung DPRD, Selasa (21/1) siang.
Abdulloh mengatakan rencana penyusunan Raperda tentang kewajiban pemilik kendaraan untuk menyediakan lahan garasi merupakan salah satu Raperda inisiatif dari DPRD Kota Balikpapan. Penyusunan Raperda itu dibuat untuk mengatasi masalah penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir kendaraan oleh pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi. Sebab kondisi ini menyebabkan sejumlah titik di beberapa ruas jalan dari jalan lingkungan hingga protokol dipenuhi oleh kendaraan yang parkir. Hal ini ditengarai merugikan pengguna jalan lainnya, karena sebagai badan jalan ditutupi oleh kendaraan yang parkir.
“Kami masih mengkaji lebih dalam terlebih dahulu sebelum naik ke tingkat rancangan perda tentang kewajiban kepemilikan garasi ini. Saat ini berada di tangan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) kalau sudah program legislasi daerah (Prolegda) 2020 tentu akan dikebut untuk disahkan tahun ini,” ujar Abdulloh.
Menurutnya, pihak legislatif tentu tidak akan terburu-buru dalam mengesahkan sebuah aturan hukum yang akan diberlakukan bagi masyarakat. Sebab selain dilakukan naskah kajian akademik, pihak DPRD harus melakukan uji publik kepada masyarakat terkait kewajiban memiliki garasi bagi warga yang akan membeli kendaraan roda empat. Dimana uji publik ini akan menjadi masukan bagi dewan dalam proses pengesahan raperda tersebut.
“Tentu raperda yang buat harus dilakukan uji publik juga. Masyarakat yang keberatan bisa menyampaikan masukan terhadap kami. Jadi kami masih berproses. Nanti kita lihat dan diskusikan bagaimana kelanjutan pembahasannya sebelum ke tingkat pengesahan,” jelas politisi Golkar ini.
Abdulloh berpendapat kewajiban memiliki garasi ini juga memiliki efek positif untuk gedung parkir yang saat ini tidak berfungsi maksimal. Dimana diharapkan warga bisa menggunakan fasilitas publik ini dalam mengatasi masalah parkir di badan jalan.
“Kita lihat saja prosesnya. Kami ingin pemilik mobil yang sudah lama di sekitar perkotaan dapat menggunakan gedung parkir sebagai alternatif. Jadi mobil yang banyak bertebaran di tepi jalan bisa dikurangi signifikan. Jadi kalau sudah sampai prolegda, kami akan kebut supaya bisa diselesaikan pembahasannya pada tahun 2020 ini,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post