Balikpapan, Borneoupdate.com- Untuk mengetahui perkembangan pembangunan di kota minyak, Komisi III DPRD Balikpapan dalam beberapa pekan ini bakal mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Balikpapan. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al qadri, yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja dari kalangan eksekutif di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (22/10) siang.
Dikatakan Alwi, saat ini dirinya yang ditunjuk sebagai ketua komisi III juga merupakan salah seorang pendatang baru di parlemen. Maka dalam mengemban amanah sebagai ketua komisi, dirinya perlu cepat beradaptasi dalam bidang kerja dari Komisi III.
“Saya orang baru di DPRD jadi harus cepat menyesuaikan diri dan banyak belajar dari senior-senior. Untuk saat ini kami membangun komunikasi mitra komisi III. Seperti PU, perkim, bappeda, dishub, bagian pembangunan, dan DLH. Kita akan tanya kinerja mereka. Setelah komunikasi baru sidak ke lapangan,” ucap Alwi saat ditemui di ruangannya.
Selain mengundang OPD yang merupakan mitra kerja komisi III, Politikus Golkar ini juga sedang menyiapkan rencana kerja bersama para anggota di komisi yang dipimpinnya. Terutama untuk menghimpun informasi sekaligus evaluasi tentang perkembangan pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBD Kota Balikpapan.
“Kami akan evaluasi sejumlah pembangunan yang dianggap bermasalah sesuai aspirasi dari masyarakat. Seperti proyek gorong-gorong, ruas jalan, dan lain sebagainya. Nanti setelah Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Cipta Karya Provinsi DKI Jakarta kita agendakan sidak ke sejumlah proyek,” ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan yang bermuara pada kepentingan masyarakat harus betul-betul mendapat pengawasan agar hasilnya sesuai dengan uang negara yang digunakan. Sehingga selain target pengerjaan hasil yang dicapai juga harus sesuai harapan masyarakat. “Sebagai anggota DPRD tentu masyarakat punya harapan terhadap kami yang sudah mereka pilih dan dudukkan sebagai wakil rakyat,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post