Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah memberikan relaksasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bayar pada masa tanggap darurat pandemi virus corona (Covid-19). Relaksasi yang diberikan melalui pengurangan masa denda dan syarat pengaktifan sehingga dapat mengakses fasilitas berobat saat diperlukan.
Deputi wilayah BPJS Kesehatan Kaltimtengseltara, Falah Rakhmatiana mengatakan sesuai Perpres no. 64 tahun 2020 peserta yang memiliki tunggakan iuran tidak harus membayarkan tunggakan selama 24 bulan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Kini, peserta cukup membayar tunggakan enam bulan untuk mengakses fasilitas berobat.
“Jadi kami memberi dukungan keringanan bagi peserta di masa pandemi (virus corona), pelunasan cukup enam bulan saja. Pelunasan juga boleh (dilakukan) sampai 2021,” ujarnya saat video conference bersama wartawan, Rabu (03/05) siang.
Menurut Falah kelonggaran lain diberikan dalam bentuk pengurangan beban denda. Sebelumnya, denda yang harus dibayarkan peserta mencapai 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien. Kemudian beban denda dikurangi, dari yang sebelumnya 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien menjadi 2,5 persen.
“Denda 5 persen bagi penunggak BPJS Kesehatan akan diberlakukan pada tahun 2021 mendatang. Intinya bagaimana meningkatkan kesadaran peserta untuk rutin membayar iuran setiap bulan. Karena konsep BPJS jelas adalah gotong royong untuk dinikmati semua peserta,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Falah, adanya perpres yang dikeluarkan setelah putusan MA yang membatalkan kenaikan di Januari 2020 lalu merupakan respon dari pemerintah. Karena sesuai aturan yang berlaku, pasca putusan MA ada tiga opsi yang bisa diambil pemerintah. Yakni melaksanakan, menerbitkan peraturan baru atau kembali ke aturan sebelum putusan MA setelah tidak melakukan respon 90 hari.
“Intinya tidak ada pelanggaran pemerintah terhadap putusan MA. Adanya perpres ini sesuai koridor respon pemerintah atas putusan yang dikeluarkan. Kalaupun ada yang tidak puas bisa melakukan mekanisme hak uji materi seperti sebelumnya,” tuturnya.
Falah juga mengakui dalam pelaksanaan layanan BPJS Kesehatan masih banyak yang harus diperbaiki agar jaminan kesehatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan pemerintah juga terus berusaha berbenah untuk memastikan pelayanan yang terbaik.
Sebagai informasi, per 1 Juli nanti, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan. Lalu, iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020. Sementara iuran kepesertaan mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan mulai 2021. (FAD)
Discussion about this post