Kamis, 9 Februari 2023
  • Home
  • Kalimantan Timur
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Rubrik
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Teknologi
    • Entertain
    • Fashion
  • COVID-19
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • Kalimantan Timur
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Rubrik
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Teknologi
    • Entertain
    • Fashion
  • COVID-19
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Kalimantan Timur

PEMERINTAH BERI RELAKSASI PENUNGGAK BPJS

Redaksi by Redaksi
03/06/2020
in Kalimantan Timur, Kesehatan, Sosial
0
A A
0
PEMERINTAH BERI RELAKSASI PENUNGGAK BPJS
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah memberikan relaksasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bayar pada masa tanggap darurat pandemi virus corona (Covid-19). Relaksasi yang diberikan melalui pengurangan masa denda dan syarat pengaktifan sehingga dapat mengakses fasilitas berobat saat diperlukan.

Deputi wilayah BPJS Kesehatan Kaltimtengseltara, Falah Rakhmatiana mengatakan sesuai Perpres no. 64 tahun 2020 peserta yang memiliki tunggakan iuran tidak harus membayarkan tunggakan selama 24 bulan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Kini, peserta cukup membayar tunggakan enam bulan untuk mengakses fasilitas berobat. 

“Jadi kami memberi dukungan keringanan bagi peserta di masa pandemi (virus corona), pelunasan cukup enam bulan saja. Pelunasan juga boleh (dilakukan) sampai 2021,” ujarnya saat video conference bersama wartawan, Rabu (03/05) siang.

Menurut Falah kelonggaran lain diberikan dalam bentuk pengurangan beban denda. Sebelumnya, denda yang harus dibayarkan peserta mencapai 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien. Kemudian beban denda dikurangi, dari yang sebelumnya 5 persen dari perkiraan paket layanan penyakit yang diderita pasien menjadi 2,5 persen.

“Denda 5 persen bagi penunggak BPJS Kesehatan akan diberlakukan pada tahun 2021 mendatang. Intinya bagaimana meningkatkan kesadaran peserta untuk rutin membayar iuran setiap bulan. Karena konsep BPJS jelas adalah gotong royong untuk dinikmati semua peserta,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Falah, adanya perpres yang dikeluarkan setelah putusan MA yang membatalkan kenaikan di Januari 2020 lalu merupakan respon dari pemerintah. Karena sesuai aturan yang berlaku, pasca putusan MA ada tiga opsi yang bisa diambil pemerintah. Yakni melaksanakan, menerbitkan peraturan baru atau kembali ke aturan sebelum putusan MA setelah tidak melakukan respon 90 hari. 

“Intinya tidak ada pelanggaran pemerintah terhadap putusan MA. Adanya perpres ini sesuai koridor respon pemerintah atas putusan yang dikeluarkan. Kalaupun ada yang tidak puas bisa melakukan mekanisme hak uji materi seperti sebelumnya,” tuturnya.

Falah juga mengakui dalam pelaksanaan layanan BPJS Kesehatan masih banyak yang harus diperbaiki agar jaminan kesehatan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan pemerintah juga terus berusaha berbenah untuk memastikan pelayanan yang terbaik.

Sebagai informasi, per 1 Juli nanti, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan. Lalu, iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Kenaikan kedua kelas berlaku mulai Juli 2020. Sementara iuran kepesertaan mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan mulai 2021. (FAD)

Tags: BPJS KETENAGAKERJAAN

Related Posts

PER 1 MEI, BPJS AKHIRNYA IKUTI PUTUSAN MA

PER 1 MEI, BPJS AKHIRNYA IKUTI PUTUSAN MA

30/04/2020
MENUNGGAK RP 2 MILIAR, BPJS TAGIH PEMKOT BALIKPAPAN

MENUNGGAK RP 2 MILIAR, BPJS TAGIH PEMKOT BALIKPAPAN

16/04/2020
BPJS BATAL NAIK, DEWAN DUKUNG PUTUSAN MA

BPJS BATAL NAIK, DEWAN DUKUNG PUTUSAN MA

10/03/2020
BANGUN SINERGI PEMBERITAAN, BPJS KETENAGAKERJAAN GANDENG MEDIA

BANGUN SINERGI PEMBERITAAN, BPJS KETENAGAKERJAAN GANDENG MEDIA

15/08/2019
Next Post
DALAM 6 HARI, AP I LAYANI 7.931 FLIGHT

DALAM 6 HARI, AP I LAYANI 7.931 FLIGHT

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
DEWAN PERJUANGKAN NAKER LOKAL DI RDMP

DEWAN PERJUANGKAN NAKER LOKAL DI RDMP

09/02/2023
WARTAWAN WAJIB JAGA KEBEBASAN PERS

WARTAWAN WAJIB JAGA KEBEBASAN PERS

09/02/2023
PEMPROV SIAPKAN RAPERGUB JAMSOSTEK

PEMPROV SIAPKAN RAPERGUB JAMSOSTEK

09/02/2023
GUBERNUR UCAPKAN SELAMAT HARI PERS NASIONAL

GUBERNUR UCAPKAN SELAMAT HARI PERS NASIONAL

09/02/2023

Recommended

DEWAN PERJUANGKAN NAKER LOKAL DI RDMP

DEWAN PERJUANGKAN NAKER LOKAL DI RDMP

09/02/2023
WARTAWAN WAJIB JAGA KEBEBASAN PERS

WARTAWAN WAJIB JAGA KEBEBASAN PERS

09/02/2023
PEMPROV SIAPKAN RAPERGUB JAMSOSTEK

PEMPROV SIAPKAN RAPERGUB JAMSOSTEK

09/02/2023
GUBERNUR UCAPKAN SELAMAT HARI PERS NASIONAL

GUBERNUR UCAPKAN SELAMAT HARI PERS NASIONAL

09/02/2023
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 082158162225
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

ENERGI BARU PEMUDA MUHAMMADIYAH
Berau

ENERGI BARU PEMUDA MUHAMMADIYAH

07/02/2023
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalimantan Timur
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Rubrik
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Sosial
    • Teknologi
    • Entertain
    • Fashion
  • COVID-19

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In