Balikpapan, borneoupdate.com- Pemerintah Kota Balikpapan berupaya keras mengurngai penggunaan bahan plastik dalam kegiatan perdagangan di kota minyak. Hal itu telah tertuang Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 01 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan plastik sebagai pembungkus makanan dan minuman di Kota Balikpapan.
Untuk itu pemkot juga berencana mengembangkan aturan tersebut dengan melarang penggunaan bahan plastik sebagai kemasan dari produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Balikpapan. Mengingat kota ini menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan peraturan daerah tentang larangan kantong plastik di Indonesia.
Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan rencana pelarangan penggunaan kemasan plastik terhadap produk UMKM akan melalui tahapan diskusi terlebih dahulu dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan. Sebab hal ini berkaitan dengan kebijakan lintas satuan kerja yang memerlukan komunikasi dan kesepahaman di kedua belah pihak.
“Kami bicarakan dulu sama Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan untuk pelaksanaannya nanti,” ucap Suryanto.
Saat ini lanjutnya, pemerintah dinilai cukup sukses untuk menghentikan penggunaan kantong plastik di sejumlah tempat perbelanjaan yang ada di Balikpapan. Sehingga pemkot juga berencana akan memperluas pelarangan penggunaan sedotan berbahan plastik di sejumlah rumah makan, cafe dan restoran yang di Kota Balikpapan.
Di mana penerapan aturan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap upaya pengurangan penggunaan kantong plastik. Karena penggunaan kantong plastik dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem, karena tidak mudah terurai.
“Selanjutnya akan dikembangkan pada pelarangan sedotan dan stereofoam, termasuk juga pemberlakukan aturan tersebut di retail tradisional,” jelas Suryanto. (FAD)
Discussion about this post