Balikpapan, Borneoupdate.com – Pencemaran lingkungan menjadi ancaman yang terus terjadi di Balikpapan. Padahal penduduk kota ini bermukim di kawasan pesisir dan rawan terkena limbah. Maka pemerintah setempat perlu segera memiliki aturan baku terhadap pelaku pencemaran. Agar warga mendapatkan perlindungan dari kerusakan lingkungan.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mendorong segera terbentuknya perda limbah. Payung hukum ini akan menjadi pelindung kota minyak dari dampak pencemaran. Sebab beberapa tahun terakhir cukup sering terjadi pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan. Mulai dari tumpahan minyak, batu bara hingga pencemaran di daratan.
“Kan itu bisa menimbulkan korban jiwa. Tentunya ekosistem lingkungan kita pasti terdampak. Makanya perlu segera kita atur. Kan kota ini berada di kawasan industri yang ada limbah-limbahnya,” ujarnya, Kamis (02/05).
Menurut Budiono, limbah yang ada bukan hanya berasal dari perusahaan industri. Tapi juga limbah medis dari fasilitas kesehatan yang beroperasi di kota minyak. Meski sudah perusahaan yang melayani khusus bidang pengelolaan limbah. Pemerintah tetap perlu mendapatkan kepastian tidak terjadi kebocoran yang bisa berakibat pencemaran.
“Seperti di Teluk Balikpapan itu tahunya sebagai bencana ya, tapi ke depan kita atur. Kita ini sudah punya perusahaan atau company-company yang menangani limbah B3, khususnya ada yang medis,” tuturnya lagi.
Selain itu, tambah Budiono, perlu ada sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Baik perusahaan maupun perorangan. Di antaranya dengan memperketat pengawasan untuk kapal yang melintas di Teluk Balikpapan. Termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Adanya kejadian tentu merugikan warga. Mungkin bisa jadi hasil tangkapan nelayan setempat hilang. Harus ada pengawasan. Meski aturan baru menyebutkan jarak 20 mil laut itu kewenangan Pemprov Kaltim,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post