Balikpapan, Borneoupdate.com- Setelah sempat melakukan pemangkasan pohon mangrove di sepanjang bawah kabel listrik di Margomulyo kawasan Somber, Balikpapan Barat, PLN laporan masyarakat, pemangkasan pohon mangrove sepanjang jalur kabel listrik PLN itu sudah mengakibatkan kerusakan terhadap hutan kota.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Balikpapan, Budiono, memberikan apresiasi terhadap upaya PLN melakukan penggantian terhadap pohon mangrove yang rusak akibat aktifitas mereka beberapa waktu lalu. Namun ia menyayangkan lambatnya respon PLN atas rusaknya pohon mangrove di Margomulyo yang sudah dilaporkan sejak September lalu saat PLN melakukan pemeliharaan jaringan listrik.
“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan pohon mangrove dari pihak PLN. Tapi mohon juga dipertimbangkan adanya dana pemeliharaan karena pohon yang rusak saat itu umurnya sudah 15-an tahun. Jadi perlu waktu dan biaya untuk memelihara pohon mangrove sampai sebesar yang dulu,” ucap Budiono yang berasal dari daerah pemilihan Balikpapan Barat.
Menurutnya sesuai aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemangkasan pohon mangrove hanya boleh pada ranting yang dilintasi kabel PLN agar tidak mengganggu jaringan listrik. Namun kenyataannya petugas PLN di lapangan malah memotong pohon mangrove.
Padahal sesuai pasal 35E di Undang-undang (UU) No. 2 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil tercantum larangan menebang mangrove untuk kawasan industry, pemukiman dan lainnya. Bahkan di pasal 73A terdapat sanksi denda hingga Rp 2 miliar dan atau pidana 2 tahun bagi pelaku pemotongan mangrove.
“Semoga nanti tidak ada lagi pemangkasan yang berujung pemotongan mangrove oleh PLN. Cukup kali ini saja. Karena menanam pohon mangrove hingga tumbuh tinggi membutuhkan waktu yang lama,” pungkas Budiono. (FAD)
Discussion about this post