Samarinda , Borneoupadate.com –Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menginstruksikan agar orang yang memiliki status Orang Tanpa Gejala hingga terkonfirmasi Positif dengan gejala ringan, tidak boleh lagi melakukan isolasi mandiri di rumah.
Selain dikhawatirkan orang tersebut tidak proaktif dalam menjaga protokol kesehatan dan dapat menularkan virus Covid-19 ke orang lain, juga agar pemerintah memiliki data akurat tentang jumlah orang yang telah mendapatkan perawatan.
“Instruksi presiden ini melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada rapat membahas Covid-19 tanggal 30 Oktober 2020. Sehingga saya imbau bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim dapat melakukan isolasi di rumah-rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr Padilah Munte Runa, Selasa (3/11).
Dijelaskannya, selain di rumah-rumah sakit rujukan seperti RS Karantina di Jalan Anggur Samarinda, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kesehatan juga menganjurkan ASN yang menjalani karantina disediakan tempat di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Jika memiliki gejala seperti gejalan Covid-19, Padillah menyarankan seseorang berdiam diri saja di rumah dan segera melaporkan keadaan tersebut, sehingga akan dilakukan penjemputan.
“Apalagi untuk ASN yang memiliki riwayat perjalanan ke luar kota yang tingkat penyebaran Covid-19 mereka sangat tinggi. Seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Segera melapor. Jija harus karantina tidak boleh lagi secara mandiri, tetapi harus di gedung yang disediakan,” jelas Padilah.
Diterangkannya, Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki beberapa rumah sakit rujukan pasien Covid-19, baik yang terkonfirmasi Positif namun tidak ada gejala maupun terdeteksi reaktif namun tidak merasakan gejala demam, batuk dan pilek serta sesak napas.
“Ada RSUD KAnujoso Djatiwibowo di Balikpapan, RSUD Abdul Wahab Syahrani, IA Moeis dan RS Karantina di Samarinda. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Samarinda juga menyediakan layanan telepon khusus Covid-19 melalui nomor 112,” jelasnya.(YA)
Discussion about this post