Balikpapan, Borneoupdate.com – Adanya warga yang kembali dari mudik menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan yang melakukan pememantauan kondisi pasca lebaran. Mengingat adanya peringatan kemungkinan kenaikan kembali kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menyusul berakhirnya musim liburan dan penyekatan yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten-kota setempat pada Senin (17/05).
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan untuk sementara ini memang belum ada temuan kasus baru positif Covid-19 yang berasal dari klaster hari raya Idul Fitri 1442 H. Tetapi sesuai prosedur yang berlaku, pemantauan penularan Covid-19 menyesuaikan masa inkubasi virus yang berkisar 7-14 hari terhitung dari berakhirnya masa penyekatan.
“Kita akan maksimalkan pemantauan di tingkat RT sesuai dengan prosedur PPKM mikro. Maka pendatang atau warga yang kembali dari mudik wajib menunjukkan hasil rapid antigen kepada satgas PPKM Mikro tingkat RT,” ujarnya saat ditemui di kantor Walikota.
Menurut wanita yang akrab disapa Dio ini seluruh warga yang pulang dari mudik akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 7 hari dan akan diobservasi oleh Satgas PPKM Mikro tingkat RT. Adapun jika tidak dapat menunjukkan hasil rapid antigen maka ketua RT setempat akan mengeluarkan surat pengantar untuk mengikuti tes rapid antigen gratis di Puskesmas terdekat.
“Jika hasil positif maka akan diisolasi di rumah isolasi PPKM Mikro atau di Embarkasi Haji. Jika hasil rapid antigen negatif melanjutkan status ODP sampai selesai 7 hari. Selama berstatus ODP yang bersangkutan tetap melakukan karantina di rumah,” lanjutnya.
Dio menambahkan untuk saat ini, pihaknya juga belum bisa memastikan potensi penularan Covid-19 pasca libur lebaran di Balikpapan. Termasuk dalam menentukan adanya potensi ledakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terkait dampak kembalinya warga usai mudik libur lebaran. (FAD)
















Discussion about this post