Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyarankan Pemerintah Kota Balikpapan mempersiapkan regulasi bagi kontraktor yang perusahaannya terkena blacklist dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan APBD. Hal ini untuk mencegah kontraktor yang perusahaannya kena blacklist tersebut bisa mengikuti tender berikutnya dengan menggunakan perusahaan lain.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi al Qadri mengatakan regulasi itu diperlukan karena meski sebuah perusahaan dinyatakan blacklist tetapi kontraktor (orangnya) masih bisa ikut dalam tender berikutnya dengan menggunakan nama perusahaan berbeda. Di mana untuk di Balikpapan, sepanjang tahun 2019 berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum ada 15 proyek yang belum terselesaikan oleh pihak kontraktor.
“Yang sudah resmi dilakukan pemutusan kontrak kerja yakni kontraktor proyek pembangunan pusat jajanan selera nusantara (pujasera) di kawasan wisata Pantai Manggar. Selain itu kontraktor pelaksananya seharusnya juga masuk dalam daftar hitam,” ujar Alwi saat diwawancarai di ruangan Komisi III, Rabu (15/1) siang.
Untuk saat ini lanjutnya, pihak dinas PU memberikan tambahan waktu penyelesaian selama 50 hari ke depan kepada masing-masing kontraktor pelaksana proyek. Jika hingga batas waktu tersebut kontraktor dinyatakan gagal menyelesaikan pekerjaannya maka mereka akan terkena sanksi denda dan dimasukkan ke dalam daftar hitam perusahaan yang tidak boleh ikut serta di proyek APBD Balikpapan.
“Yang jelas kami sebagai DPRD akan terus melakukan pengawasan di lapangan terkait pengerjaan pihak kontraktor itu. Rencananya juga ada sidak terhadap 15 proyek itu dalam waktu dekat. Termasuk meminta kepada PU untuk menindak tegas para kontraktor itu jika kembali gagal menyelesaikan pekerjaannya,” tutur anggota fraksi Golkar ini.
Menurut Alwi idealnya semua proyek di 2019 terselesaikan di tahun yang sama kecuali untuk proyek tahun jamak (multi years). Namun ada sejumlah proyek yang ternyata baru masuk proses lelang mendekati tiga bulan terakhir di tahun lalu. Akibatnya proses pelaksanaan menjadi terlambat dan bertepatan dengan musim penghujan yang mempengaruhi progres pengerjaan fisik.
“Kami ingin mereka tuntas di 2019. Tapi lelang mendekati akhir tahun menjadikan waktu kerja jadi sempit. Jadi kami minta ULP untuk proyek besar dan multi years lakukan lelang di awal atau pertengahan tahun supaya keterlambatan seperti ini tidak terulang lagi,” jelasnya.
Alwi juga mendorong pembuatan regulasi oleh pihak dinas PU terhadap kontraktor yang dinyatakan masuk kategori daftar hitam dalam pekerjaan proyek APBD di Balikpapan. Regulasi itu diharapkan mampu mencegah orang yang sama bisa mengikuti tender dengan menggunakan perusahaan yang lain. “Jadi perlu ada gagasan dari kita agar dibuat regulasinya agar orangnya juga kena blacklist. Kami siap dukung regulasinya,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post