Balikpapan, Borneoupdate.com- Akibat biaya yang terlalu mahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan merevisi syarat surat kesehatan pendaftaran bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai memberatkan. Dimana dari hasil rapat koordinasi antara KPU bersama sejumlah camat dan lurah, biaya surat kesehatan yang harus dikeluarkan oleh calon petugas Pilkada menembus angka Rp 600 ribu.
“Dari hasil koordinasi kami, biaya pemeriksaan umum jasmani sebesar Rp 80 ribu, rohani Rp 400 ribu dan tes bebas narkoba Rp 120 ribu. Artinya biaya yang dibebankan kepada pendaftar tergolong cukup lumayan mahal lah. Sampai 600 ribuan,” kata ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, ketika diwawancarai dalam kegiatan rapat koordinasi pembentukan panitia ad hoc Pilkada Balikpapan 2020 di Hotel Tiga Mustika Balikpapan, Rabu (15/1) siang.
Dampak dari mahalnya biaya pemeriksaan kesehatan ini, lanjutnya, muncul kekhawatiran penurunan jumlah pendaftar calon PPK dan PPS. Sebab hal ini cukup berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Mengingat penggunaan surat kesehatan yang disyaratkan oleh KPU Kota Balikpapan pada Pilkada 2020 ini cukup kompleks. Tidak hanya meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani secara umum namun juga mewajibkan calon pendaftar untuk menjalani pemeriksaan rohani dan tes bebas narkoba.
“Penambahan syarat pemeriksaan ini diakui memberatkan karena ongkos yang dikeluarkan oleh calon pendaftar cukup mahal. Kami khawatir kondisi ini menurunkan minat masyarakat untuk mendaftar, karena calon pendaftar harus menanggung biaya pemeriksaan,” tutur Thoha.
Menyikapi hal ini, KPU Kota Balikpapan berencana akan merevisi syarat penggunaan surat kesehatan dalam proses administrasi dengan hanya melampirkan hasil pemeriksaan jasmani secara umum. Sedangkan untuk pemeriksaan rohani dan tes bebas narkoba akan dilengkapi setelah pendaftar yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam urutan 10 besar. Selain itu, KPU juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk memberikan subsidi kepada calon pendaftar dalam meringankan biaya pemeriksaan kesehatan.
“Kami masih usulkan hal itu. Nanti dikaji lagi apakah menyalahi aturan atau tidak. Untuk subsidi dari pemkot akan kami sampaikan segera. Tapi yang jelas tergantung lagi bagaimana sikap pemkot tentang hal itu,” tambahnya.
Seperti diketahui, sesuai jadwal yang ditetapkan, KPU Kota Balikpapan secara resmi mulai membuka pendaftaran calon Panitia ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Januari 2020 ini. Calon calon Panitia adhoc PPK dapat mengambil langsung formulir yang sudah sediakan oleh KPU Balikpapan untuk diisi dan dilengkapi syaratnya. Calon pendaftar diberikan batas waktu untuk mengembalikan formulir isian lengkap dengan syarat yang diminta paling lambat 24 Februari 2020.
Adapun syarat yang masukan yakni telah berumur minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun, berdomisili sesuai dengan wilayah PPK yang didaftar serta melampirkan surat pemeriksaan kesehatan. Di mana proses seleksi akan dilaksanakan secara administrasi, tertulis dan wawancara yang dirampungkan dalam satu bulan. Proses seleksi akan dilaksanakan secara bertahap hingga mendapatkan 5 urutan besar calon Panitia adhoc di tiap kecamatan, untuk ditetapkan menjadi petugas PPK. (FAD)
Discussion about this post