Balikpapan, Borneoupdate.com – Dianggap berpotensi membingungkan masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan terkait adanya temuan stiker jadwal pelaksanaan pilkada. Dimana jadwal pemungutan suara mengalami perubahan akibat pandemi Covid-19, dari sebelumnya 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
“Kami pikir ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang sudah digeser pelaksanaaan ada 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Agustan, di hotel Tjokro, Rabu (05/08) siang.
Ia menjelaskan, temuan tersebut terjadi saat pihaknya turun ke lapangan mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang berlangsung. Saat itu ditemukan ada stiker yang dipasang di rumah-rumah warga dengan masih mencantumkan tanggal pelaksanaan Pilkada pada tanggal 23 September 2020. Ini yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Temuan stiker ini terjadi hampir di sejumlah kelurahan yang ada di Kota Balikpapan, karena memang sebagian dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diturunkan ke rumah-rumah warga masih memegang stiker lama yang belum direvisi atau dicoret tanggal pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya.
Bahkan bawaslu juga menemukan adanya kolom stiker yang masih dalam keadaan kosong atau belum diisi namun sudah di pasang di rumah warga. Padahal dalam kolom yang ada stiker tersebut wajib diisi oleh petugas pemutakhiran dan calon pemilih atau warga yang bersangkutan sebagai bukti bahwa warga yang bersangkutan sudah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Agustan menambahkan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit, pihaknya menerapkan metode sampling di masing-masing kelurahan. Maksimal 20 lokasi PPDP di tiap kelurahan. Mengingat jumlah petugas Bawaslu yang terbatas hanya 1 orang di tiap kelurahan, sehingga tidak memungkinkan untuk mengawasi seluruh PPDP yang tercatat mencapai 1.500 orang.
Sementara anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Syahrul Karim mengaku memang stiker tersebut yang merupakan stiker lama yang sudah terlanjur tercetak sebelum masa pandemi Covid-19.
Karena sudah tidak memiliki anggaran lagi untuk mencetak ulang, maka pihaknya berinisiatif untuk menutup tanggal pemungutan suara yang lama 23 September 2020 dengan jadwal baru yakni 9 Desember 2020 dengan menggunakan stiker.
“Memang kami akui stiker A2 kwk sudah terlanjur dicetak Sebelum masa pandemi, dan kemudian kami sudah tidak memiliki anggaran lagi untuk melakukan pencetakan stiker yang baru, dan stiker yang adalah kita pergunakan dengan ditempeli stiker lagi yang bertuliskan 9 Desember dan tulisan yang ada di bawahnya itu kita coret,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa stiker yang tidak sesuai tersebut tidak banyak, hanya sebagian yang terselip ketika dilakukan revisi.
“Bayangkan jumlah stiker yang kita coret itu mencapai 230.000 menyesuaikan dengan jumlah kepala keluarga, memang ada, cuman jumlahnya tidak banyak tidak sampai nol koma sekian persen sekitar 2 rumah saja,” ucapnya.
Ia mengakui memang sebagian besar warga belum mengetahui bahwa pelaksanaan Pilkada yang awalnya dilaksanakan pada 23 September 2020 ditunda pada 9 Desember 2020 mendatang. (FAD)
Discussion about this post