Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menghentikan pembayaran honor kepada petugas Pilkada mulai April 2020 ini.Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Sabrani mengatakan penghentian ini dilakukan sebagai tindakan lanjut dari kebijakan penghentian tahapan Pilkada serentak yang mulai distop sejak awal April ini.
“Untuk sementara PPK yang sudah dilantik kami non aktifkan sehingga honornya juga distop, dan PPS yang masih tertunda pelantikan belum ada ada konsekuensi untuk dibayarkan honornya,” kata Sabrani di hadapan wartawan, Selasa (7/4).
Menurutnya sebagai tindak lanjut keputusan dari KPU RI yang resmi melakukan penundaan terhadap tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak, KPU Kota Balikpapan resmi menonaktifkan petugas PPK yang baru saja dilantik pada 29 Februari 2020 lalu.
Meski dinonaktifkan, pihak KPU tetap membayar honor petugas PPK untuk masa kerja di bulan Maret 2020, namun untuk bulan selanjutnya terhitung mulai April 2020 terpaksa dihentikan mengikuti kebijakan penundaan tahapan Pilkada serentak yang telah diputuskan oleh KPU RI.
“Untuk sementara PPK kita nonaktifkan dulu, honornya selama bertugas selama satu bulan, yakni bulan Maret tetap kita bayar, namun untuk selanjutnya masih menunggu arahan dari KPU RI,” jelasnya.Sedangkan untuk petugas PPS di tingkat kelurahan yang masih tertunda pelantikan hingga saat ini, belum ada konsekuensi dari KPU untuk membayar honornya.
Berdasarkan keputusan KPU RI, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang dilakukan di 270 kabupaten/kota di Indonesia terpaksa dihentikan untuk mengantisipasi dampak pandemi Corona atau Covid-19.Anggaran yang tersisa atau belum dicairkan diwacanakan akan dialihkan untuk membiayai percepatan penanganan virus Corona di daerah.
Sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan dan Kepolisian Resort Kota Balikpapan, total anggaran yang disetujui untuk pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 tercatat mencapai Rp 73 miliar.
Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap.Tahap pertama, dana tersebut sebagian sudah dicairkan sebesar Rp 28 miliar yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Balikpapan tahun 2019. Jumlah yang sudah dicairkan tersebut mencakup sekitar 40 persen dari total anggaran yang dialokasikan. (FAD)
Discussion about this post