Balikpapan, Borneoupdate.com- Pemerintah Kota Balikpapan menolak anggapan menghambat anggaran dana hibah pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan yang berakibat utang hingga Rp 900 juta usai pelaksanaan launching 9 Oktober lalu. Pihak pemerintah siap melakukan pencairan asalkan syarat dan ketentuannya terpenuhi karena ini berkaitan dengan penggunaan uang negara.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Madram Muhyar, mengatakan sesuai surat edaran yang diterbitkan oleh Pemkot Balikpapan melalui Sekretaris Daerah bahwa ada 8 poin yang harus dipenuhi untuk pencairan dana hibah Pilkada. Di mana dalam proses pencairan dana persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada, KPU Kota Balikpapan harus melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan.
“Semua penerima hibah Pemkot Balikpapan harus memenuhi tahapan itu kalau mau pencairan dana. Jadi ini tidak hanya berlaku untuk dana hibah pilkada,’ kata Madram.
Ia menjelaskan delapan poin persyaratan itu diantaranya menyangkut kelengkapan pakta integritas, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan lampiran rincian rencana kegiatan dalam penggunaan dana hibah. Sementara KPU Kota Balikpapan belum sepenuhnya melengkapi dokumen untuk pencairan dana hibah. Meski Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tetap dilaksanakan pada 19 September lalu untuk memenuhi target dari KPU RI.
“Jadi kami tidak menghambat pencairan asalkan seluruh persyaratan terpenuhi. Tapi nyatanya ada syarat yang belum dilengkapi, jadi tolong dilengkapi dahulu. Kami siap cairkan dana hibahnya,” jelas Madram.
Adapun mengenai Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang mekanisme pencairan dana Pilkada, yang menyatakan dana untuk pelaksanaan Pilkada dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD, lanjut Madram, hal itu tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan jadwal pencairan dana hibah. Sebab NPHD waktu itu dilakukan hanya untuk memenuhi target dari KPU RI, tapi untuk pencairan harus menunggu kelengkapan persyaratan dokumen dana hibah dari KPU.
Sebelumnya, di tahun ini Pemkot Balikpapan sudah menyetujui pencairan 40% anggaran pelaksanaan Pilkada di Balikpapan dari total anggaran sebesar Rp 73 miliar. Dari dana tersebut, KPU Kota Balikpapan akan memperoleh pencairan sebesar Rp 22 miliar dari total anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan 2020 yang disetujui sebesar Rp 53 miliar. Adapun penerima anggaran Pilkada selain KPU, yakni Bawaslu Kota Balikpapan sebesar Rp 4,6 miliar dari Rp 11,5 miliar dan Polres Balikpapan Rp 1,5 miliar dari Rp 7,8 miliar. (FAD)
Discussion about this post