Balikpapan, Borneoupdate.com- Anggota DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mengaku kecewa terhadap sikap PLN Rayon Balikpapan Utara yang tidak memberikan klarifikasi terkait pemangkasan pohon mangrove di sepanjang bawah kabel listrik di Margomulyo kawasan Somber. Padahal permintaan klarifikasi sudah disampaikan sejak bulan September lalu.
Budiono mengatakan dari pantauan pihaknya sejak September lalu, kegiatan pemangkasan terhadap pohon mangrove sepanjang jalur kabel listrik PLN tersebut sudah merusak kawasan hutan kota. Sementara untuk menanam pohon mangrove hingga tumbuh tinggi membutuhkan waktu yang lama.
“Kami sudah pernah menghubungi PLN Rayon Balikpapan Utara sebagai pihak yang melakukan kegiatan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini tidak ada tanggapan apapun dari permintaan pertemuan tersebut,” ujar Budiono yang berasal dari daerah pemilihan Balikpapan Barat.
Menurutnya sesuai aturan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan pemangkasan pohon mangrove hanya diijinkan untuk ranting pohon yang dilintasi atau mengganggu kabel PLN. Tapi yang terjadi di lapangan ternyata dilakukan pemangkasan sampai bawah yang dianggap membahayakan kabel listrik PLN saja tapi hingga pemotongan pohon.
“DLH kasih ijin hanya pada ranting pohon yang dilintasi atau mengganggu kabel PLN. Tapi nyatanya pemangkasan sampai bawah. Makanya kami ingin menemui PLN untuk minta klarifikasi kejadian ini bersama pegiat pengawas mangrove di margomulyo,” tutur Politisi asal PDIP ini.
Secara pribadi dirinya sangat menyayangkan adanya pemangkasan pohon mangrove ini dan memberikan perhatian khusus untuk mencari tahu siapa dan apa keperluan memangkas habis pohon mangrove itu. “PLN harus ganti mangrove yang terlanjur rusak melalui kegiatan CSR-nya,” tandas Budiono.
Sebab sesuai Undang-undang (UU) No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, di pasal 35 e tercantum larangan menebang mangrove untuk kawasan industri, pemukiman dan lainnya. Termasuk pasal 73 a yang memuat sanksi denda Rp 2 Miliar dan atau pidana 2 tahun bagi pelakunya. (FAD)
Discussion about this post