Balikpapan, Borneoupdate.com- Keberadaan pom bensin mini atau penjual bensin eceran di tengah masyarakat menjadi salah satu alternatif pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai daerah. Inovasi usaha ini terbukti memudahkan masyarakat mendapatkan BBM tanpa harus mengantri ke SPBU. Namun para pemilik pom mini kini merasa kesulitan dengan adanya penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Balikpapan dengan Asosiasi Penjual Minyak Eceran (APEM) Kaltim di gedung DPRD, Selasa (10/12) siang.
Dalam kesempatan tersebut, ketua APEM Kaltim, Haryanto mengatakan pihaknya meminta DPRD berpihak kepada masyarakat terkait batas waktu pengurusan izin yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga akhir Desember ini. Padahal baik pemerintah maupun pertamina sendiri tidak memiliki regulasi tentang usaha kecil milik masyarakat yang bergerak di bidang penjualan BBM.
“Usaha kita itu masih dibilang ilegal saya akui itu. Tapi kan secara regulasinya juga belum jelas. Pemerintah juga masih kebingungan ditaruh di posisi mana perizinannya agar bisa disebut legal. Jadi kami ini serba bingung saat ingin berjualan agar dapur tetap berasap. Sementara Satpol PP terus saja melakukan penertiban,” katanya saat ditemui wartawan usai RDP dengan Komisi II DPRD Balikpapan.
Menurut Haryanto beroperasinya pom mini cukup membantu perekonomian masyarakat. Termasuk mempermudah pengguna kendaraan yang memerlukan BBM tanpa perlu mengantri panjang di SPBU. Meski begitu ia tetap sepakat diperlukannya legalisasi atas usaha yang mereka lakukan karena menyangkut ketertiban umum.
“Saya ingin kita dibina dan diakui sebagai UMKM. Kita kan sudah menciptakan lapangan pekerjaan. Buktinya dengan adanya pom mini masyarakat merasa terbantu. Segi positif dari kegiatan tersebut memudahkan mata pencaharian masyarakat. Intinya kami ingin dibilang tidak ilegal. Makanya kami meminta Komisi II berpihak pada usaha kecil milik masyarakat ini,” ujarnya.
Sementara secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Riri Saswita Diano mengakui persoalan tentang pom mini ini cukup sulit diselesaikan. Sehingga diperlukan pertemuan lanjutan yang melibatkan instansi lain seperti Pertamina, SKK Migas dan Pemkot Balikpapan agar bisa dicapai kesepakatan yang bisa diterima semua pihak.
“Harusnya ada win win solution untuk soal ini. Jadi ini baru permulaan dan akan ada pertemuan selanjutnya dengan melibatkan stakeholder lain. Karena bukan berarti membiarkan mereka buka usaha semaunya tapi kita juga harus memperhatikan keselamatan. Keselamatan untuk pedagang sendiri dan keamanan untuk lingkungan juga,” ucap Riri.
Setiap unit usaha lanjutnya memang memerlukan izin dan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Apalagi yang diperjual belikan adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga diperlukan standar keselamatan bagi pelaku usaha dan orang di sekitarnya. Selain itu izin usaha dapat digunakan sebagai legalitas bagi masyarakat dalam menjalankan usaha bahan bakar ini.
“Ini memang belum ada solusinya. Dari Pemkot sudah menindaklanjuti menyangkut pom mini ini. Mereka berkonsultasi dengan SKK Migas dan Pertamina soal keberadaan pom mini ini. Mudahan ada solusi yang bisa diterima semua pihak. Meski pasti ada yang tidak puas tapi setidaknya masih mau menerima solusi itu nantinya,” tutur Riri.
Adapun mengenai permintaan pengusaha pom mini agar mereka diberikan status sebagai UMKM menurut Riri silahkan diajukan dulu kepada Organisasi Perangkat Dinas (OPD) yang berwenang dengan catatan syarat-syaratnya terpenuhi. Terutama soal keamanan dan keselamatan saat pengoperasian pom mini yang berdekatan dengan pemukiman.
Pemerintah disini tambah Riri memang belum punya regulasi soal pom mini. Makanya keberadaan APEM tidak bisa menjadi legalitas atas usaha pom mini. Sebab asosiasi sifatnya hanya sebagai perhimpunan dan bukan institusi pemberi perizinan.
Meski begitu tambahnya pelaku usaha pom mini juga merupakan masyarakat Balikpapan yang memerlukan pendapatan untuk ekonomi mereka. “Kami pikir perlu lebih bijaksana dalam hal ini. Karena mereka ini juga warga kita. Jangan hanya dikasih sanksi tapi tanpa solusi,” tutup Riri. (FAD)
Discussion about this post