Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah berupaya mencarikan solusi terhadap keberadaan pom mini yang terus ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kota minyak. Di satu pihak, Satpol PP menilai keberadaan usaha jual beli BBM milik masyarakat ini melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Sementara pemilik usaha pom mini meminta pemerintah berkenan memberikan legalisasi atas usaha mereka sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz, mengaku masih akan menelaah lebih lanjut terhadap kehadiran pom bensin mini ini di Balikpapan. Ia mengakui pom mini cukup membantu perekonomian masyarakat. Termasuk mempermudah pengguna kendaraan yang memerlukan BBM tanpa perlu mengantri panjang di SPBU.
“Makanya kita akan panggil. Regulasinya ada atau nggak yang mengatur. Karena bukan berarti kita membiarkan semua berusaha tapi kita juga harus memperhatikan keselamatan. Keselamatan untuk pedagang sendiri dan keamanan untuk lingkungan juga. Apalagi kemarin kan sempat ada kebakaran pom mini. Kan itu menjadi catatan juga,” kata Thohari.
Sehingga diakuinya ada banyak syarat yang belum terpenuhi oleh pengelola pom mini. Seperti keamanan dalam aktivitas pengisian mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar. Ditambah lagi posisi berjualan di tepi jalan yang ramai dengan lalu lintas kendaraan dan pemukiman penduduk.
Adapun mengenai permintaan pengusaha pom mini agar mereka diberikan status sebagai UMKM menurut Thohari hal itu bisa diberikan asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Terutama soal keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar saat pengoperasian pom mini yang berdekatan dengan pemukiman.
“Ada juga di Sepinggan itu pas tikungan disitu ada pom bensin mini. Orang ngisi bensin pas di tikungan puteran. Sehingga begitu muter ya kendaraan macet disitu. Makanya kita lihat regulasinya seperti apa. Karena itu menyangkut ada alat yang berbahaya nah yang seperti itu harus juga diingatkan,” lanjut Thohari.
Pemerintah disini tambah Thohari juga belum punya regulasi soal pom mini. Makanya diperlukan pertemuan yang melibatkan pemkot, Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM) dan juga Pertamina. Pasalnya, usaha tersebut cukup membantu masyarakat yang ingin mendapatkan BBM tanpa harus antri di SPBU.
Apalagi pengusaha pom mini juga merupakan masyarakat Balikpapan yang memerlukan pendapatan untuk ekonomi mereka. “Perlu lebih bijaksana dalam hal ini. Karena mereka ini juga warga kita. Jangan hanya dikasih sanksi tapi tidak ada solusi,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post