Balikpapan, Borneoupdate.com- Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh memastikan akan segera mengebut pembahasan APBD Kota Balikpapan tahun 2020. Menurutnya, pembahasan APBD itu cukup mendesak karena waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri hanya sampai 30 November mendatang. Terlebih lagi draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) juga belum dimasukkan ke DPRD.
“Itu batas waktu dari kementerian dalam negeri. Biasanya pembahasan sudah dimulai dari bulan Agustus sekarang sudah Oktober kita berharap bisa dipercepat pembahasannya untuk bisa selesai tepat waktu,” kata Abdulloh. Mengingat saat bulan Agustus hingga Oktober para anggota dewan periode 2019-2024 baru dilantik menyusul kemudian penetapan unsur pimpinan hingga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru terbentuk 17 Oktober lalu.
Menurut Abdulloh, secara teknis, pembahasan Rancangan APBD 2020 belum dimulai. Tetapi, mekanisme untuk membahas draf tersebut harus sudah diagendakan melalui pembahasan rapat pimpinan dan rapat komisi. Untuk itu diperlukan percepatan jadwal rapat pembahasan Rancangan APBD selama Oktober dan November ini.
Setelah rapat pengesahan AKD kemarin, lanjut Abdulloh agenda selanjutnya DPRD akan menunggu penyerahan Rancangan APBD 2020. Tetapi, pihaknya belum memastikan kapan agenda itu akan digelar. Sebab, paripurna nota penyampaian dan penjelasan itu harus disesuaikan dengan agenda Walikota.
”Ya nanti kita maraton selama bulan November untuk pembahasan APBD 2020. Karena batas waktu hanya sampai 30 November. Kami akan bahas Rancangan perda APBD tahun 2020 sesuai tupoksi yang ada di dewan. Nanti kami akan percepatan juga di setiap komisi,” jelas Abdulloh.
Untuk itu ia juga meminta kesiapan pihak eksekutif dalam pembahasan RAPBD 2020 agar jadwalnya tidak molor dan sesuai dengan rencana jadwal pembahasan yang telah ditetapkan oleh DPRD Balikpapan. Sebab mengacu pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 disebutkan bahwa RAPBD 2020 harus disetujui oleh DPRD paling lambat 30 November. (FAD)
Discussion about this post