Balikpapan, Borneoupdate.com – Untuk membudayakan protokol Covid-19 kepada masyarakat, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 rampung pada pekan ini.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan bahwa pembahasan tentang Perwali tersebut masih berjalan dan ditargetkan sslesai pada pekan ini.
“Sebenarnya kan peraturan itu dibuatkan untuk memformulasikan kebijakan wali kota yang ditetapkan melalui surat edaran, yang kemudian disatukan dan diperkuat ke dalam Perwali,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Senin (13/7).
Menurutnya, saat ini cukup banyak surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, namun belum bisa dijadikan acuan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Mulai fase pengetatan sosial sampai relaksasi, terus pada rumusan protokolnya, itu dikuatkan dalam bentuk perwali. Kalau cuma surat edaran kan tidak bisa memberikan sanksi yang sifatnya mengikat,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam draft Perwali yang akan diberlakukan akan dimuat beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan diantaranya berupa sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis hingga sanksi sosial. “Kalau sanksi denda dana masih dipertimbangkan,” ujarnya.
Sanksi sosial itu berupa kerja bakti bagi oknum warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Bisa pula membagi-bagikan masker kepada warga lainnya.
Namun rancangan perwali harus mendapat konsultasi serta evaluasi dari Pemprov Kaltim sebelum diterapkan kepada masyarakat. “Biasanya evaluasi dari provinsi nggak lama. Palingan seminggu dua minggu sudah kelar,” tuturnya. (TS/ FAD)
Discussion about this post