
Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta pemerintah daerah untuk mengkaji perubahan status UPT pengelola sampah di kota minyak menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mengingat status BLUD memungkinkan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dapat dikelola langsung tanpa harus mengikuti semua rangkaian mekanisme pengelolaan keuangan daerah sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji kemungkinan perubahan status dari UPT menjadi BLUD tersebut. Hal itu dilakukan melalui kajian revisi perda nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah berdasarkan inisiatif dari pihak legislatif.
“Kan sudah UPT mungkin masih bisa ditingkatkan jadi BLUD. Karena sebenarnya persampahan itu juga punya potensi ekonomis selain dalam rangka pengelolaan untuk pelestarian lingkungan,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Balikpapan, Senin (15/02) siang.
Menurut Andi Arif pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan OPD terkait masukan dan saran dalam revisi perda pengelolaan sampah ini. Mengingat perubahan status menjadi BLUD ini ditargetkan menjadi terobosan di daerah agar sampah yang ada bisa menghasilkan pemasukan bagi pemerintah setempat.
“Sebenarnya sampah itu punya nilai punya value juga kalau dikelola dengan baik. Memang faktanya hari ini juga banyak perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Tinggal bagaimana kesiapan pemerintah ke arah sana,” lanjutnya.
Andi Arif menambahkan pihaknya baru sebatas menyajikan naskah akademik atas revisi perda pengelolaan sampah tersebut. Adapun untuk proses selanjutnya tetap mengundang dinas terkait untuk mendapatkan masukan, saran dan tambahan terhadap isi revisi.
“Inikan masih sepihak naskah dari kajian DPRD Balikpapan. Karena revisi ini inisiatif kita. Tinggal nanti ketika leading sektornya dinas terkait misalnya ada masukan bisa kita diskusikan,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post