
Balikpapan, Borneoupdate.com – Adanya sidang paripurna yang mengagendakan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota karena berakhirnya masa jabatan 2016-2021 dianggap sebagian pihak cukup berlebihan. Padahal pada 22 Februari lalu sudah ada sidang paripurna dengan agenda yang hampir sama.
“Saya agak kaget juga ada sidang paripurna lagi dengan agenda yang hampir sama. Tapi setelah melihat testimoni para anggota dan pimpinan dewan tadi ini seperti acara perpisahan,” ujar Rizal Effendi, Walikota Balikpapan yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Ia menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif selama kepemimpinannya dalam 15 tahun terakhir. Apalagi saat dirinya sempat berhadapan dengan dua pribadi Ketua DPRD Balikpapan yang berbeda. Yakni Andi Burhanuddin Solong (ABS) yang meledak-ledak dan Abdulloh yang kalem namun tegas.
“Saya sudah menghadapi dinamika bekerjasama dengan DPRD baik waktu jadi wawali ataupun walikota. Dulu sempat berhadapan dengan ABS yang meledak ledak tapi baik kemudian pak Abdulloh. Saya kira sangat baik hubungan dengan DPRD saya juga banyak belajar dari mereka,” tuturnya.
Sementara ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan dua kali paripurna dengan agenda yang hampir sama ini karena ketika paripurna pemberhentian belum ada keputusan tentang sengketa pilkada di Balikpapan. Sehingga pihak DPRD memilih melakukan paripurna usulan pemberhentian kepala daerah terkait berakhirnya masa jabatan terlebih dahulu. Sementara paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 dilakukan kemudian.
“Iya memang tahapannya begitu saya hanya menjalankan aturan perundang-undangan. Pada saat paripurna pengumuman pemberhentian kami akan bareng kan dengan paripurna pengangkatan. Tapi kan KPU masih menyelesaikan sengketa pilkada. Kalau kami menunggu itu tidak jelas kapan selesainya,” jelasnya.
Abdulloh menegaskan tidak ada yang berlebihan dalam pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda yang hampir sama ini. Karena sudah sesuai aturan yang berlaku. Di mana pengajuan usulan pemberhentian walikota harus segera diusulkan.
“Jadi tidak ada yang berlebihan memang aturannya begitu. Apa sih yang berlebihan orang paripurna cuman ngumpulin orang dan makan seadanya,” tandasnya. (FAD)




















Discussion about this post