
Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah akan segera menerbitkan Undang-Undang tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Adanya UU tersebut mewajibkan kepada pemerintah di daerah untuk membatasi besaran anggaran belanja pegawai pada postur APBD Perubahan Tahun 2021. Dimana batas maksimal penggunaan APBD untuk belanja pegawai berada pada prosentase 30 persen.
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan pihaknya siap mematuhi aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat tersebut. Mengingat hingga kini, prosentase belanja pegawai dalam APBD Kota Balikpapan masih berkisar 36 persen. Artinya pemerintah akan menurunkan lagi anggaran belanja pegawai hingga 6 persen dari total pengeluaran saat ini.
“Jadi UU itu akan mengatur batasan maksimal belanja Pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Ini akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan. Sebagai perbandingan bahwa belanja pegawai tahun 2021 sebesar 36 persen,” ujarnya dalam sidang paripurna virtual tanggapan atas pandangan umum fraksi di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (22/09).
Selain itu, lanjut Rahmad, UU ini juga mengatur besaran minimum belanja infrastruktur yang termasuk dalam belanja modal sebesar 40 persen. Nantinya, pemerintah daerah harus mengikuti batasan yang ditetapkan tersebut. Termasuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan anggaran di tiap satuan kerja.
“Jadi kami di pemerintah kota juga akan memperketat pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, agar pos belanja modal lebih optimal dalam membangun Kota Balikpapan. Intinya harus tepat sasaran dan mencegah kebocoran anggaran,” tuturnya lagi.
Rahmad juga menyampaikan terjadinya penurunan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 ini. Hal itu disebabkan adanya pembatasan aktifitas masyarakat terhadap pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah setempat akan berupaya memulihkan ekonomi di semua sektor dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan.
Secara terpisah, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, menyatakan secara umum pihaknya sepakat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut. Sebab DPRD merupakan mitra kerja Pemerintah Kota Balikpapan dalam penyusunan APBD yang tepat sasaran. Termasuk berfungsi sebagai pengawas dalam mencegah kebocoran anggaran yang mengurangi porsi pembangunan.
“Jadi tadi semua tetap sepakat saling mendukung dalam penyelenggaraan APBD Perubahan 2021. Adanya kritik, saran dan masukan itu untuk kebaikan bersama. Agar keuangan daerah seimbang dan dinikmati oleh masyarakat,” tuturnya singkat. (FAD)




















Discussion about this post