
Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan tenaga kerja bagi para RT. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan Walikota Balikpapan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan di kantor walikota, Sabtu (02/09).
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ronny Setiawan mengatakan dengan adanya MoU ini maka terdapat jaminan yang akan diperoleh para RT. Terutama soal perlindungan risiko dalam bekerja yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Dimana BPJS siap membayarkan klaim jaminan yang menjadi hak peserta di Balikpapan.
“Untuk RT yang terdata sebanyak 1.875. Ini merupakan apresiasi pemerintah. Jelas sangat membantu mereka khususnya bagi tenaga non ASN khususnya bagi mereka yang mengalami resiko sosial ekonomi tertentu,” ujarnya usai acara penandatanganan.
Adapun untuk tenaga honor dan bantuan, lanjut Ronny, semuanya sudah terlindungi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Untuk sementara, kerjasama perlindungan tenaga kerja ini hanya berlaku bagi ketua RT. Sementara para perangkat RT masih dipertimbangkan mendapatkan fasilitas yang sama di tahun depan.
“Untuk saat ini memang dianggarkan hanya para RT saja. Tahun depan mudah-mudahan kita harapkan apabila anggaran cukup mungkin termasuk perangkat RT. Yang membantu RT-nya. Linmas juga semoga bisa,” tuturnya lagi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyambut baik program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi para RT tersebut. Dirinya berharap program ini bisa berlanjut tahun depan dengan jumlah penerima yang lebih banyak. Namun tetap menyesuaikan ketersediaan anggaran yang ada.
““Tentu ini menjadi penghargaan bagi para RT. Ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah menyiapkan program dimana program ini iurannya kecil tetapi manfaatnya sangat besar. Semoga ke depannya bisa ditingkatkan lagi,” ucapnya singkat. (FAD)




















Discussion about this post