
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan masih melakukan kajian terhadap rencana revisi pajak usaha tempat hiburan. Pasalnya pihak pengusaha tempat hiburan malam (THM) mengeluhkan tingginya besaran pajak kepada pemerintah setempat. Dimana pungutan pajak hiburan mencapai 60% dari tiap transaksi.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Haris mengakui keluhan para pengusaha hiburan berawal dari kondisi volume transaksi yang mengalami penurunan. Terutama akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah setempat di tengah kondisi pandemi Covid-19 dalam setahun terakhir.
“Kami paham kondisi ekonomi lagi sulit maka perlu penyesuaian tarifnya. Salah satunya pajak hiburan baik itu hiburan bioskop ataupun hiburan malam kita sesuaikan lagi. Memang pajak hiburan kita ternyata tertinggi se-Indonesia,” ujarnya, Kamis (14/10).
Kondisi ini, lanjut Haris, secara tidak langsung bisa berdampak pada penurunan minat investasi ke kota minyak. Apalagi selama ini sektor perhotelan dan hiburan terkendala dengan pajak yang lumayan tinggi. Sehingga muncul kekhawatiran para investor atau wisatawan mengurungkan niatnya untuk datang ke Balikpapan.
“Jadi jangan sampai nilai pajak sekarang yang tinggi malah menjadi beban bagi pengusaha. Ini juga kondisi pandemi. Pemerintah harus tanggap terhadap hal ini. Yang terjadi justru tunggakan tambah naik bukan pendapatan daerahnya,” tuturnya.
Menurut Haris, saat ini cukup tepat untuk melakukan revisi besaran pajak hotel dan hiburan yang mencapai 60% pada tiap transaksi. Mengingat pendapatan dari pajak dan retribusi merupakan sumber utama pemasukan daerah. Karena pengurangan dana transfer dari pusat mempengaruhi postur anggaran untuk kegiatan pembangunan.
“Mungkin di angka 25% sudah cukup wajar. Saya pikir pengusaha mampu membayar pajak tersebut. Jadi lebih baik kita turunkan pajaknya kemudian pengusaha mampu bayar tanpa menunggak. Ini bisa bantu PAD kita,” tambahnhya. (FAD)




















Discussion about this post