Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi IV DPRD Kota Balikpapan terus berupaya mengejar penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) pendidikan yang masih menjadi PR di tahun 2020. Sebab raperda tersebut termasuk tunggakan sejak periode 2014-2019 yang hingga saat ini belum juga dituntaskan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan bahwa secara tahapan raperda pendidikan ini sudah hampir tuntas dan ditargetkan bisa disahkan di tahun 2020. Namun hal itu tetap akan mempertimbangkan konsultasi dengan kementerian pendidikan dan kebudayaan serta Undang-undang sebagai payung hukum tertinggi.
“Raperda pendidikan ini sudah dibahas sejak periode lalu. Sekarang tahapannya sudah hampir tuntas. Sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini. Semoga bisa tuntas di tahun 2020,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di ruangannya.
Raperda pendidikan ini lanjut Iwan akan berisi muatan moral dan spiritual yang dimasukkan ke dalam proses kegiatan pendidikan. Termasuk salah satu pasalnya akan memuat kewajiban membuka kelas tahfidz al Qur’an di setiap jenjang pendidikan di Kota Balikpapan. Sebab hal itu merupakan upaya pemerintah dalam mengentaskan buta aksara al Qur’an di kalangan pelajar.
“Rencananya tes mengaji dan akhlak akan menjadi tes masuk sekolah di negeri. Termasuk juga mewajibkan penambahan nilai-nilai moral sesuai agama yang dianut. Ada juga soal tahfidz al Qur’an. Berbagai daerah juga sedang giat-giatnya mengembangkan program tahfidz ini,” tutur politisi PPP ini.
Menurut Iwan, pihak legislatif tentu tidak akan terburu-buru dalam mengesahkan sebuah aturan hukum yang akan diberlakukan bagi masyarakat. Sebab selain dilakukan naskah kajian akademik, pihak DPRD harus melakukan uji publik kepada masyarakat terkait rancangan perda pendidikan yang akan diterapkan ke tiap sekolah. Dimana uji publik ini akan menjadi masukan bagi dewan dalam proses pengesahan raperda tersebut.
“Tentu raperda yang kita buat harus dilakukan uji publik juga. Masyarakat yang keberatan bisa menyampaikan masukan terhadap kami. Jadi kami masih berproses. Nanti kita lihat dan diskusikan bagaimana kelanjutan pembahasannya sebelum ke tingkat pengesahan. Sebab jika sampai bermasalah maka perda yang dihasilkan akan menjadi mandul akibat tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Iwan juga berharap dengan pengembangan adanya raperda pendidikan ini mampu membentengi generasi muda dari kerusakan moral yang terus meningkat. Apalagi Kota Balikpapan akan menjadi pintu gerbang dan kota penyangga ibukota negara (IKN) yang baru. Sehingga diprediksi terjadi perubahan sosial dan ekonomi sebagai efek dari pemindahan tersebut.
“Kami akan membawa raperda untuk diperiksa dan diberi masukan terkait apa saja yang dirasa kurang pas, bisa dikoreksi kepada kami agar kami dapat merubahnya sesuai dengan payung hukum yang berlaku di pusat,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post