Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan perwakilan pedagang rapak plaza beserta pihak manajemen PT Hasta Nusa Indah pada Kamis (6/2) siang. Pertemuan tersebut membahas seputar kenaikan service charge yang diberlakukan pengelola per tanggal 1 Januari 2020 lalu.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan pihak dewan hanya sebagai penengah dari keberatan yang diajukan para pedagang terhadap kenaikan service charge tersebut. Dimana PT Hasta Nusa Indah sebagai pengelola rapak plaza menetapkan biaya Rp 53 ribu per meter persegi untuk setiap kios penyewa di tahun ini. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 4 ribu dari biaya di tahun 2019 yang sebesar Rp 49 ribu.
“Kami hanya sebagai mediator. Pertemuan hari ini pedagang bertahan di angka Rp 50 ribu. Meski ada sebagian pedagang yang menerima keputusan kenaikan yang diberlakukan pihak pengelola rapak plaza. Intinya pedagang minta jangan dinaikkan. Jadi memang belum ada keputusan dari pertemuan ini,” ujar politisi asal PKS ini.
Menurut Syukri pihaknya akan mengagendakan pertemuan lanjutan jika memang tidak tercapai kesepakatan antara pedagang dan pihak manajemen pengelola rapak plaza. Mengingat masing-masing pihak bertahan dengan alasannya. Pihak manajemen beralasan sudah sesuai biaya operasional yang mereka keluarkan. Sementara pedagang meminta dipertimbangkan terkait kondisi volume jual beli yang tidak begitu ramai.
“Pedagang bilang sudah ada 45 kios yang tutup dengan kondisi saat ini. Hari ini tidak ada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan ini karena pedagang minta Rp 50 ribu. Pihak PT Hasta tetap bertahan di angka Rp 53 ribu,” tuturnya.
Adapun salah seorang perwakilan pedagang, Mansyur mengaku cukup keberatan dengan kenaikan service charge yang dikenakan pihak pengelola di tahun ini. Apalagi dengan kondisi ekonomi seperti saat ini. Dimana dengan biaya service charge sebesar Rp 53 ribu jika dikalikan dengan rata-rata luasan kios 18/m2 ditambah PPn 10% maka pedagang harus membayar sebesar Rp 1.049.400 setiap bulannya.
“Lihatlah kondisi kami. Perjanjian 2019 naik dari Rp 45 ribu jadi Rp 49 ribu. Sekarang naik lagi jadi Rp 53 ribu. Terus pedagang minta ada peningkatan fasilitas AC dan kebijakan dari pengelola supaya lokasi berjualan ramai. Tapi kenyataannya tidak ada perbaikan. Belum lagi soal keamanan. Kemarin ada pembobolan kios pedagang yang pelakunya sekuriti rapak plaza sendiri,” ujarnya.
Sementara General Manager Rapak Plaza Balikpapan, Dody Aurora menyebutkan bahwa kenaikan service charge yang diberlakukan kepada penyewa di tahun ini sudah melalui berbagai perhitungan. Seperti kenaikan UMK karyawan dan penambahan fasilitas dari pihak pengelola yang dinikmati pada penyewa. Bahkan kenaikan ini sudah disosialisasikan dan disetujui oleh para penyewa yang ada. Meski kemudian ada yang menyatakan keberatan.
“Rp 53 ribu sudah pas di operasional kami. Kami harus bayar karyawan dan operasional kantor lainnya. Setahu saya tidak semua pedagang keberatan. Kami sudah sosialisasi kenaikan ini ke pedagang. Sudah sesuai bisnis plan dari kami juga. Apalagi yang keberatan ini kan yang di lantai satu. Mereka ini yang polanya bisnis to bisnis. Jadi kami akan tetap bertahan di angka itu,” tutupnya sambil berlalu. (FAD)
Discussion about this post