Berau, Borneoupdate.com – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas PPKUKM melantik kesembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berau di Gedung SM Tower. Pelantikan langsung dipimpin oleh Kadis DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, S.Si., M.Si. Prosesinya ditandai dengan penyerahan surat keputusan kepada anggota BPSK dari tiga unsur baik dari Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha.
Kesembilan anggota BPSK Berau periode 2025-2030 antara lain untuk unsur pemerintah yakni Tony Suryo Handoko, Achmad Syahid, Noveria Devy Irmawanti. Sedangkan untuk unsur konsumen yakni Abdul Hakim, Arie Pramana Putra, Nani Sugiarti. Terakhir unsur pelaku usaha yakni, Turmin AK, Rahmad Abad dan Benyamin Karuru.
Heny Purwaningsih mengucapkan selamat kepada anggota BPSK Berau yang telah dilantik. Ia memaparkan bahwa BPSK merupakan badan yang dibentuk pemerintah di Kabupaten/ Kota. Yang mana tugasnya untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar pengadilan.
“Harapan saya BPSK ini dapat mempermudah, mempercepat dan juga memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen atau pelaku usaha untuk menuntut hak perdatanya yang tidak benar. Serta menjadi jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen maupun pelaku usaha, jelas Kadis Perindagkop & UKM Provinsi Kaltim,” tuturnya.
Heny Purwaningsih juga menitipkan pesan kepada BPSK untuk bagaimana agar perlindungan konsumen juga dibangun melalui edukasi. Sehingga mereka lebih mudah menyampaikan, melaporkan serta membantu BPSK dalam mendapatkan laporan – laporan yang tidak sesuai dilapangan. (*/HmsBerau)
Discussion about this post