
Balikpapan, Borneoupdate.com – Kondisi pandemi Covid-19 tidak menghalangi upaya untuk mengembangkan ekonomi daerah dari sektor pariwisata. Hal itu dilakukan DPRD Kaltim yang berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
“Perda ini sudah lama diagendakan. Sekitar 5 tahun lalu sudah ada. Tapi tertunda pembahasan karena dinilai belum mengakomodir kepentingan pengembangan potensi kepariwisataan di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Timur,” kata anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Adam, dalam rapat gabungan bersama DPRD Balikpapan, Kamis (21/01).
Ia mengatakan Raperda RIPPDA telah dimasukkan dalam agenda prioritas pembahasan salah satunya adalah terkait pengembangan pariwisata di kabupaten kota se kaltim. Salah satunya adalah dengan mencantumkan potensi pengembangan pariwisata air di Kota Balikpapan yang merupakan salah satu wisata yang dimiliki oleh kota minyak.
“Kami perlu mengakomodir pariwisata di kabupaten kota. Salah satunya di Balikpapan. Khususnya adalah wisata air yang ada di Kota Balikpapan padahal wisata air adalah salah satu keunggulan utama yang dimiliki,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Adam, salah satu Raperda lainnya yang menjadi prioritas utama dalam pembahasan di DPRD Kaltim adalah Raperda terkait pengelolaan limbah B3 sangat penting, terutama dalam menindaklanjuti pelaku pencemaran lingkungan. Seperti yang pernah terjadi di Kota Balikpapan, yakni terkait kejadian tumpahan minyak yang tidak hanya merusak lingkungan namun sempat menyebabkan korban jiwa. Sehingga diperlukan regulasi yang jelas dalam menindaklanjuti pelanggaran lingkungan yang terjadi.
“Hal ini untuk menindaklanjuti beberapa kejadian bencana lingkungan yang terjadi seperti tumpahan minyak yang telah beberapa kali terjadi di kota Balikpapan sehingga membutuhkan regulasi untuk menindaklanjuti adanya temuan tersebut, karena dalam penanganan kita belum tahu bagaimana proses investigasi nya padahal kita harapkan harusnya ada sanksi dalam pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut, Adam menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi dalam menyusun regulasi yang akan dimasukan dalam pembahasan raperda tersebut. (FAD)




















Discussion about this post