Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, di ruang Komisi II Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (21/1) siang. Pertemuan tersebut membahas progres upaya pemerintah dalam percepatan sertifikasi aset milik daerah dan mencegah adanya persoalan hukum yang akan merugikan pemerintah sendiri.
Ditemui usai RDP, Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny mengakui hingga kini pemerintah belum memiliki data valid tentang berapa jumlah aset daerah yang dipunyai di Kota Balikpapan. Hal itu menunjukkan tata kelola terhadap aset daerah perlu segera dibenahi agar tidak timbul persoalan sengketa dan gugatan hukum yang berpotensi kerugian.
“Saya sampaikan tadi bahwa masyarakat mengeluh masih banyak aset pemerintah yang belum ada sertifikatnya. Ada yang sampai diperkarakan secara hukum oleh orang. Bahkan seringkali pemerintah kalah dalam gugatan hukum yang terjadi. Lihat saja aset yang di bekapai dan cemara rindang. Bahkan juga aset fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas,” ujarnya kepada wartawan.
Yang terbaru lanjut Mieke, terkait gugatan seorang warga atas lahan di SD Negeri 008 kelurahan damai, Balikpapan Kota. Dimana warga mengaku sekolah seluas 2.000 meter persegi itu berdiri di atas lahan miliknya. Hal ini sedang dalam pembahasan di BPKAD sebagai satuan kerja yang menangani aset milik pemerintah.
“Saya dengar ada warga yang menggugat di SDN 008 damai. Infonya 900 meter persegi dari total luas lahan sekolah yang diakuinya. Nah ini harus jadi perhatian pemerintah karena banyak fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas yang belum punya sertifikat. Kalau dibiarkan bisa merugikan masyarakat dan pemerintah juga. Apalagi saat kalah gugatan dan harus bayar ganti rugi,” tutur anggota fraksi Demokrat di DPRD Balikpapan ini.
Untuk itu, Mieke meminta BPKAD memberikan data aset yang dimiliki pemerintah daerah secara terperinci kepada Komisi II pada pertemuan selanjutnya nanti. Dimana data itu akan menjadi dasar bagi anggota dewan untuk melakukan sidak ke lapangan.
“Kami minta aset dirincikan oleh OPD terkait. Seperti aset yang disewa, aset yang sedang dalam Build Operate Transfer (BOT) maupun aset pinjam pakai. Kami minta semua dirincikan. Nanti Komisi II akan sidak ke lapangan,” jelasnya.
Menurut Mieke penjagaan terhadap aset daerah memang perlu lebih diperketat. Terutama dalam aspek hukum berupa sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan lahan oleh pemerintah. Termasuk sebagai dasar mencegah adanya gugatan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah karena harus membayar ganti rugi saat kalah dalam sengketa di pengadilan.
“Saya pikir aset yang dikelola dan terdata dengan baik tentunya mendatangkan pendapatan bagi daerah. Jadi perlu ada standar tata kelolanya. Kalau seandainya aset ini dikelola dengan baik, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita akan tinggi. Tapi saat ini pendapatan dari retribusi aset hanya 2,5 miliar. Masih kalah dengan pantai manggar,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post