Samarinda, Borneoupdate.com – Kepala Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda Agung Pracoyanto mengatakan pihaknya telah menerima Surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Surat edaran ini berisi tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Surat edaran ini ditujukan kepada para penumpang dan seluruh pemangku kepentingan penerbangan untuk ikut mematuhi aturan protokol kesehatan saat bertransportasi di masa pandemi Covid-19,” ujar Agung, Selasa (22/12/2020).
Didampingi Kepala Seksi Pelayanan dan Operasional Bandara APT Pranoto, Rora Ardian dijelaskan telah terbit aturan yang mengatur perjalanan menggunakan moda transportasi selama Natal dan tahun baru.
“Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang saat ini kita ketahui peningkatan kasus terinfeksi Covid-19 masih tinggi hampir di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kaltim,” jelasnya.
Melalui surat edaran tersebut, pelaksanaan protokol akan dilakukan secara ketat dengan memperhatikan seluruh aspek penerbangan, baik Pre-Flight, In-Flight, maupun Post-Flight, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan penerbangan.
Adapun, bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, wajib memenuhi persyaratan sebagai menerapkan dan mematuhi seluruh protokol kesehatan, menunjukkan surat keterangan negatif untuk pemeriksaan SWAB RT-PCR bagi penumpang penerbangan luar negeri dan surat keterangan negatif Pemeriksaan rapid test antigen.
“Ini juga berlaku pada Bandara APT Pranoto Samarinda sebagai bandar udara di luar pulau jawa maupun Bali, yang juga harus menunjukan hasil non-reaktif pada surat keterangan pemeriksaan rapid test antibodi yang berlaku selama 14×24 jam,” jelasnya.
Selain itu calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandar udara tujuan.
Sementara itu, aturan ini tidak mewajibkan anak anak melakukan SWAB RT-PCR dan Rapid antigen untuk perjalanan domestik bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Sedangkan untuk operator penerbangan untuk penerbangan yang berdurasi kurang dari dua jam tidak memberikan makanan atau minuman kecuali untuk kepentingan medis.
“Aturan ini berlaku bagi seluruh bandara di Indoensia termasuk di APT Pranoto. Kita berharap, pengguna jasa penerbangan dapat mematuhi aturan tersebut, untuk menekan pertambahan jumlah yang terinfeksi Covid-19,” harap .(YA)
















Discussion about this post