Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Balikpapan memberikan sosialisasi kode etik kepada seluruh anggota dewan di ruang rapat paripurna, Rabu (10/06) siang. Dalam pertemuan tersebut, pihak BK menyampaikan kode etik yang harus dipatuhi setiap wakil rakyat untuk menunjang kinerja parlemen agar lebih optimal.
Ketua BK DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan ada 11 bab dan 22 pasal tentang kode etik yang harus diketahui dan dipahami para anggota legislatif di kota minyak. Dimana kode etik itu mengacu pada Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2018 yang cukup berbeda dengan periode sebelumnya.
“Sampai siang ini baru sampai bab ketiga yang dibahas. Nampaknya masih panjang pembahasan yang disosialisasikan kali ini. Tapi tidak mengapa selama kode etik ini bisa dipatuhi dalam menunjang kinerja para wakil rakyat,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela rapat gabungan.
Kode etik yang disosialisasikan ini, lanjut Budiono, berbeda dengan yang diterapkan pada anggota dewan periode lalu. Terutama soal kewajiban dan sanksi bagi anggota DPRD yang tidak bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ia mencontohkan soal kewajiban pada kode etik periode ini, anggota dewan yang tidak hadir rapat tanpa keterangan sebanyak enam kali berturut-turut akan mendapat sanksi dari BK.
“Kalau dulu hanya terbatas tidak hadir rapat paripurna baru ada sanksi. Tapi kini kalau tidak hadir rapat AKD pun akan kena sanksi. Kita tahu ada 14 macam rapat di DPRD Balikpapan. Maka kami minta anggota dewan bisa memenuhi aturan yang sudah dibuat ini,” jelasnya.
Adapun mengenai sanksi menurut Budiono tetap menyesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi. Mekanismenya dalam bentuk sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat AKD juga bisa diputihkan selama bisa memberikan bukti yang kuat dan dibenarkan sesuai kode etik yang berlaku.
“Kode etik ini cukup memperkuat fungsi BK dalam upaya meningkatkan kinerja di internal anggota dewan. Kita harap mereka bisa bertugas sesuai fungsinya dan bermanfaat bagi rakyat yang mengantarkannya menjadi anggota dewan,” tambah anggota fraksi PDIP ini. (FAD)
Discussion about this post