Balikpapan, Borneoupdate.com – Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Balikpapan masih menjadi persoalan utama di bidang ketenagakerjaan. Apalagi kota ini memiliki sejumlah proyek strategis nasional. Termasuk bakal menjadi kota penyangga utama pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.
Anggota DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang mengatakan di tengah perbaikan kondisi perekonomian pasca pandemi ini cukup banyak persoalan tenaga kerja. Maka pihaknya meminta kepada pemerintah dan perusahaan untuk mengeluarkan kebijakan perlindungan pekerja lokal. Terutama upaya mencegah terjadinya PHK secara sepihak.
“Secara umum pasca kondisi Covid-19 ini cukup memukul sektor tenaga kerja. Banyak laporan yang kami terima mulai dari dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya, Sabtu (15/07).
Menurut Parlindungan pihaknya terus mengupayakan jalan tengah dalam perselisihan ketenagakerjaan. Di antaranya dengan mempertemukan pihak pekerja dan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun secara prinsip fungsi Komisi IV sebagai fasilitator dalam perselisihan kerja. Targetnya tentu mendamaikan kedua pihak yang berselisih.
“Kami memfasilitasi mediasi secara bipartit maupun tripartit. Kadang ada yang selesai kadang ada yang berlanjut hingga pengadilan. Itu tergantung itikad para pihak yang bersengketa dan meminta mediasi ke pihak kami,” tuturnya.
Pihak DPRD, tambah Parlindungan, berharap setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi terselesaikan secara internal. Apalagi sampai harus ke pengadilan. Sebab kondisi pasca pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor. Baik perusahaan sebagai pemberi kerja maupun pekerja.
“Memang sudah begitu mekanismenya. Kami coba memberikan alternatif dalam perselisihan yang terjadi. Tapi keputusan berada di pihak yang berselisih. Ada memilih jalan damai atau lanjut ke pengadilan,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post