Balikpapan, Borneoupdate.com- Warga Kota Balikpapan yang melakukan penebangan pohon siap-siap terkena sanksi mengganti pohon yang sudah terlanjur ditebangnya. Hal itu akan diberlakukan setelah DPRD Kota Balikpapan mengesahkan Peraturan Daerah tentang larangan menebang pohon di Kota Balikpapan. Dimana pembuatan perda ini bertujuan untuk mendukung pencapaian target penataan ruang terbuka hijau di Kota Balikpapan telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Balikpapan.
“Awalnya pelaku penebang pohon diusulkan membayar denda berupa uang. Tapi anggota dewan lain lebih memilih penggantian pohon yang ditebang harus dengan pohon juga. Tidak boleh dengan rupiah,” kata anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, di kantornya, Senin (18/11).
Menurutnya ganti rugi berupa pohon dinilai lebih efektif mengingat yang perlu dipahami masyarakat dari adanya peraturan daerah tersebut yakni menjaga keberadaan pohon dan mencegah kegiatan penebangan. Untuk itu, setiap warga harus mengantongi izin kelurahan jika akan menebang pohon yang ada di lahan miliknya.
“Bagi warga atau perumahan yang menebang pohon di lahannya karena ingin membangun rumah tetap harus melapor terlebih dahulu kepada RT dan kelurahan setempat. Sebenarnya sudah ada aturan soal aturan penebangan pohon. Tapi akan lebih kuat lagi saat ada perda-nya,” ujar Taqwa.
Adapun untuk mendapatkan pohon pengganti lanjutnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan siap menyediakan bibit pohon melalui rekanan mereka. Namun kepastian kewajiban pohon pengganti ini masih dalam proses pembahasan antara Bapemperda dengan DLH sebelum perda disahkan.
“Ini jadi masalah kalau dibuat dalam bentuk denda uang. Makanya diusulkan pakai pohon pengganti saja. Adapun teknisnya ada di pihak DLH. Yang jelas inikan belum difinalisasi lebih lanjut terutama aturan diameter pohon yang harus diganti minimal diameter 20-25 meter,” jelas Taqwa.
Untuk diketahui, sejak tahun 2003 lalu, Kota Balikpapan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkomitmen untuk menjadikan sekitar 40 persen kawasan untuk dibangun sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan itu dimasukan dalam setiap proses perizinan pembangunan lahan pengembang perumahan yang mewajibkan sekitar 40 persen lahan yang dipergunakan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Sehingga hanya sekitar 60 persen lahan yang dibangun.
Namun penerapan Perda tersebut dinilai masih kurang maksimal untuk menciptakan ruang terbuka hijau di Kota Balikpapan. Karena dalam perjalanannya, meski sudah dibuatkan ruang terbuka hijau dengan ditanami pepohonan pada akhirnya pihak pengembang tetap menebang pohon yang sudah ditanam untuk dibangun kawasan perumahan yang baru. (FAD)
Discussion about this post