Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui dinas kesehatan memberikan peluang kepada pengelola fasilitas Kesehatan milik swasta untuk melayani vaksinasi gotong royong. Kesempatan tersebut terbuka bagi pihak di luar pemerintah dengan catatan memenuhi persyaratan yang diatur oleh kementerian Kesehatan erkait vaksinasi Covid-19.
“Kami belum ada terima permohonan melayani vaksinasi gotong royong. Karena pemerintah setempat tidak diberi tugas memberikan layanan vaksin gotong-royong,” ujar juru bicara Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, kepada wartawan pada jum’at (28/5/2021).
Wanita yang akrab disapa Dio ini mengatakan tugas pihaknya hanya membantu verifikasi terhadap pengelola fasilitas Kesehatan yang akan mengajukan diri sebagai tempat pelayanan vaksinasi gotong-royong. Namun jika dinyatakan memenuhi syarat, maka pengelola fasilitas kesehatan milik swasta tidak boleh lagi melayani program vaksinasi dari pemerintah.
“Jika pihak swasta dinyatakan memenuhi syarat memberikan vaksinasi gotong-royong otomatis SK Satgas akan dicabut. Mereka dilarang melayani vaksinasi yang dari program pemerintah,” tuturnya lagi.
Dio menjelaskan proses permohonan dimulai dari surat kesiapan melayani vaksinasi gotong royong ke dinas kesehatan setempat. Kemudian pihak pemerintah melakukan verifikasi terhadap fasilitas Kesehatan milik swasta yang melakukan pengajuan. Seperti tempat (penyimpanan) untuk vaksin, petugas medis memiliki sertifikat vaksinator, fasilitas P3K dan ketersediaan ICU jika ditemukan orang yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imuniasi (KIPI).
“Namun sejauh ini belum ada klinik ataupun rumah sakit yang mengajukan untuk diverifikasi agar bisa melayani vaksinasi gotong royong. Begitupun belum ada perusahaan yang melapor akan gelar vaksinasi gotong royong,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post