
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan meminta pemerintah setempat segera menetapkan zona berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL). Pasalnya salah satu amanat dari perda no. 5 tahun 2021 menyebut tentang penataan dan pemberdayaan terhadap keberadaan PKL. Namun pemerintah belum melakukan penetapan zona PKL meski payung hukumnya sudah disahkan sejak setahun terakhir.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan amanah perda sudah jelas mengubah paradigma soal PKL. Di mana keberadaan PKL bukan sekedar ranah ketertiban umum tapi menuju penataan dan pemberdayaan.
“Ini saatnya PKL bukan lagi masuk domain ketertiban umum. Dulu itu sampai ada istilah nobat (nongol babat). Jadi setiap ada PKL langsung pihak pemerintah melakukan penertiban,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (05/07).
Saat ini, lanjut Syukri, pihak pemerintah juga belum menetapkan zona berjualan bagi PKL. Namun setiap ada kumpulan PKL yang berdagang selalu ada kegiatan penertiban oleh satuan kerja terkait. Padahal seharusnya ada kejelasan zona PKL terlebih dahulu sebelum pelaksanaan penegakan aturan.
“Jadi itu kita menggeser paradigma PKL itu beban pemerintah. Maka kita koreksi menjadi penataan dan pemberdayaan. Kan sudah jelas sekali kalimatnya merevisi tempat. Mana penetapan tempatnya. Cuma itu intinya. Inilah yang tugasnya pak Arzaedi,” tuturnya lagi.
Menurut Syukri, pihak pemerintah kota belum sepenuhnya memahami dasar filosofis dari pembentukan perda no. 5 tahun 2021. Akibatnya dalam hal ini penanganan PKL masih sebatas paradigma penertiban. Apalagi penertiban terhadap PKL tidak juga memberikan solusi bagi mereka dalam mencari penghidupan.
“Tetapkan dulu dong zonanya. Kan tidak adil namanya mengatakan anda tidak boleh dagang di situ. Nah sekarang yang menentukan zona ini siapa. Kan belum ada penentuan zonanya,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan Utara tersebut. (FAD)
















Discussion about this post