Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota Keuangan RAPBD 2020, pada Senin (11/11) siang. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Abdulloh didampingi wakil Ketua DPRD, dihadiri Wakil Walikota Rahmad Mas’ud serta para anggota DPRD Kota Balikpapan.
Usai rapat paripurna, ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan penyusunan RAPBD 2020 sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan pemerintah 58 tahun 2005 mengenai pengelolaan keuangan daerah, permendagri 21 tahun 2011 mengenai perubahan kedua atas permendagri 13 tahun 2006 tentang pedomen pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.
“Penyusunan RAPBD 2020 merupakan penjabaran program jangka pendek, jangka panjang dari visi misi kota Balikpapan yang dijabarkan melalui renstra SPKPD yang dituangkan dalam rencana kerja serta merupakan perwujudan bentuk kegiatan yang diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat mulai tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota yang kemudian dijadikan dasar Kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS),” katanya saat diwawancarai para wartawan.
Dari evaluasi dan pengamatan, masing-masing fraksi sudah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah kota dalam merencanakan KUA PPAS yang dijabarkan dalam RKA masing-masing SKPD disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang mengacu skala prioritas.
“Seluruh fraksi di DPRD sepakat dengan pemerintah kota dalam penyusunan APBD 2020 bersifat hati-hati baik dalam distribusi belanja langsung maupun tidak langsung mengingat keadaan keuangan belum menggembirakan akibat defisit anggaran yang dialami dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga diperlukan sejumlah langkah untuk menjaga dan mengendalikan neraca keuangan pemerintah kota Balikpapan,” ujar Abdulloh.
Pihak DPRD lanjutnya juga menyarankan pemerintah kota mengambil langkah konkrit dan kreatif menggali sumber-sumber pendapatan daerah seperti pajak daerah, retribusi dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. “kami berharap agar SKPD-SKPD dapat meningkatkan kinerja agar dapat mencapai target yang ditetapkan pemerintah kota Balikpapan,” tutur Abdulloh.
Diketahui, pada 5 November lalu, walikota Balikpapan menyampaikan nota keuangan RAPBD 2020 jumlah belanja daerah Rp 2,26 triliun. Yakni terdiri dari belanja tidak langsung dengan jumlah Rp 965,13 miliar dan belanja langsung direncanakan Rp 1,44 triliun.
Angka ini mengalami penurunan hingga 10,56% dibanding tahun 2019. Hal ini disebabkan karena adanya pendapatan daerah yang belum dimasukkan ke struktur APBD yaitu sumber penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik, bantuan keuangan provinsi Kaltim, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS). (FAD)
Discussion about this post