Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan terus mendorong percepatan pengurusan legalitas tanah warga. Salah satunya lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana pemerintah memberikan kemudahan proses surat tanah tanpa ada pungutan biaya kepada masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib juga mengingatkan kepada warga agar tidak mudah tergiur dengan calo PTSL. Karena akan menimbulkan potensi pungutan liar terhadap program tersebut. Meski masih ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan pemohon. Seperti retribusi, meterai dan pengukuran lahan.
“Kami ingatkan program PTSL itu gratis. Mulai penyuluhan sampai penyerahan semua ditanggung pemerintah. Paling warga bayar retribusi, meterai dan pengukuran saja,” ujarnya, Rabu (01/05).
Untuk itu, Najib meminta penguatan sosialisasi PTSL di kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat hingga ketua RT. Terutama soal proses dan mekanismenya. Termasuk jika memang ada kewajiban retribusi bagi para pemohon sertifikat. Tentu dari adanya sosialisasi itu bisa mencegah dugaan pungutan liar dari masyarakat.
“Pada dasarnya, dalam proses PTSL ada memang biayanya. Tapi itu hanya pada retribusi. Baik itu meterai maupun dalam proses pengukurannya. Sehingga masyarakat jangan salah paham,” tuturnya lagi.
Najib juga meminta warga untuk segera melapor jika ada dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan PTSL. Apalagi program program tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mendorong masyarakat memperoleh hak tanah. Berupa surat sertifikat yang melindungi dan memperjelas kepemilikan lahan.
“Kalau retribusi yang ada itu memang pemasukan bagi daerah. Jadi itu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kan nanti manfaatnya kembali ke masyarakat,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post