Balikpapan, Borneoupdate.com – Kebijakan penutupan ruas jalan yang dilakukan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dalam 3 bulan terakhir dianggap tidak efektif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Sebab aktivitas masyarakat yang bekerja di sektor non formal menjadi terhambat dengan adanya kebijakan ini.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan melalui kajian yang dilakukan Panitia Khusus Covid-19 DPRD Kota Balikpapan diperoleh usulan agar Pemerintah Kota Balikpapan segera mengevaluasi efektivitas kebijakan penutupan sejumlah jalan selama masa pandemi Covid-19. Usulan tersebut untuk menyikapi kinerja Gugus Tugas Kota Balikpapan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Balikpapan.
“Kami pikir penutupan jalan itu sudah tidak efektif lagi, karena masyarakat sudah bosan dan merasa disulitkan dengan penutupan jalan. Padahal masyarakat sekarang dalam kondisi sulit,” ujarnya di hadapan wartawan.
Abdulloh menilai kebijakan pemerintah untuk menutup sejumlah ruas jalan utama di waktu-waktu tertentu terbukti tidak efektif dalam mendukung program pencegahan penyebaran virus Corona. Karena yang terjadi di lapangan justru berakibat penumpukan kendaraan di ruas jalan sekunder saat penutupan jalan utama diberlakukan.
“Kami juga mempertanyakan dasar hukum penutupan jalan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota dalam beberapa bulan terakhir ini. Itu sebenarnya kan tidak ada dasar hukum yang jelas karena hanya dibekali surat edaran Walikota. Seharusnya ada aturan setingkat Perwali yang jadi payung hukum penutupan jalan. Jadi bisa ada sanksi saat terjadi pelanggaran,” jelas politisi asal Partai Golkar ini.
Menurut Abdulloh pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Balikpapan harus bisa mengevaluasi dan mempertimbangkan usulan dari DPRD ini. Karena cukup banyak masukan dari masyarakat terkait soal penutupan jalan ini yang disampaikan saat anggota dewan menggelar reses terbatas di masa pandemi Covid-19.
“DPRD minta dievaluasi kembali soal penutupan jalan, yang pertama adalah masyarakat sudah jenuh. Dan yang kedua adalah tidak ada aturan yang mewajibkan tentang mengatur pemblokiran jalan dalam upaya penanganan Covid-19,” tandasnya. (FAD)
Discussion about this post