
Balikpapan, Borneoupdate.com – Persoalan upah menjadi salah satu aspirasi dari masyarakat yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Balikpapan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas tenaga kerja. Mengingat upah dengan standar minimum (UMK) yang diterima para pekerja dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus naik setiap tahunnya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan secara prosedur penetapan upah di Balikpapan sudah melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja. Dimana penetapan nilainya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Kaltim setiap tahunnya.
“Pihak dinas tenaga kerja menyampaikan bahwa besaran upah itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya kepada wartawan usai RDP di Komisi IV, Selasa (18/05).
Menurut Budiono dalam proses pengupahan setiap tahunnya memang ada celah bagi perusahaan untuk mengajukan keringanan saat belum mampu membayar karyawannya sesuai UMK. Namun hal itu seharusnya dibarengi laporan kepada disnaker dengan melampirkan laporan audit keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir. Hal itu untuk mencegah pekerja dirugikan atau berujung PHK.
“Makanya dengan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu akan dihasilkan besaran UMP dan UMK. Tapi memang diakui upah Balikpapan itu agak rendah meski tetap di atas UMP Kaltim,” lanjutnya lagi.
Untuk itu, pihak DPRD tambah Budiono mendesak kepada dinas tenaga kerja agar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih memberikan upah jauh di bawah upah minimum kepada para pekerjanya. Khususnya terkait masalah UMK yang berada di bawah pengawasan OPD pemerintah setempat tersebut. (FAD)




















Discussion about this post