Balikpapan, Borneoupdate.com- Setelah Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, DPRD kembali melakukan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi tentang perda yang akan direvisi tersebut, Jumat (28/2) siang. Rapat paripurna kali ini dipimpin wakil ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, beserta forum komunikasi pimpinan daerah dan anggota DPRD Balikpapan.
Usai rapat paripurna, anggota fraksi PDIP DPRD Balikpapan, Budiono menyampaikan dukungannya terhadap rencana revisi perda perlindungan anak yang diajukan pemkot Balikpapan. Dimana pihaknya berkeinginan untuk lebih memperhatikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan melalui pemberian hak di bidang pendidikan. Sebab hal itu berdasarkan pasal 9 UU 35 tahun 2014 yang mencantumkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat.
“Kami sangat mendukung rencana ini. Mengingat perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban pemerintah yang tidak boleh diabaikan. Saya pikir revisi ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Budiono, ada empat titik pokok masukan dalam revisi perda tersebut. Yakni peran orang tua yang harus benar-benar mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi dan menumbuh kembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya. Kemudian peran Pemerintah Daerah yang menjamin dan melindungi hak anak. Termasuk memberikan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah dan diskriminasi.
Adapun untuk anak yang berhadapan dengan Hukum, lanjut Budiono, pemerintah wajib melindungi haknya di bidang pendidikan. Ditambah lagi harus ada upaya pencegahan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat terhadap kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak, sehingga hak-hak anak benar-benar dapat dilindungi.
“Kita tahu bahwa kota ini harus menuju kota layak anak. Apalagi kita semua juga tahu beberapa waktu lalu ada pasangan suami istri warga RT. 20 Kelurahan Sepinggan Raya – Kecamatan Balikpapan Selatan yang meninggal pada hari yang sama dan meninggalkan 6 anak yang masih kecil. Yang sulung berusia 9 tahun dan yang bungsu baru berusia satu bulan. Pemerintah harus hadir membantu mereka,” tutur politisi asal dapil Balikpapan Barat ini.
Budiono menambahkan pihaknya akan terus mengawal revisi perda ini. Terutama dalam pembahasan secara detail melalui Rapat Komisi-komisi dan Rapat Gabungan Komisi antara DPRD serta Pemerintah Kota Balikpapan. “Bagi kami, selama aturan itu demi kepentingan publik yang lebih besar, tentunya kami sangat mendukung,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post