Balikpapan, Borneoupdate.com- Selain rapat paripurna jawaban walikota atas pandangan fraksi di DPRD tentang APBD Kota Balikpapan tahun 2020, DPRD juga menggelar rapat paripurna yang membahas jawaban fraksi terhadap pandangan walikota dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian penebangan pohon dan sistem pajak online.
Usai rapat paripurna di gedung DPRD Balikpapan, Kamis (14/11) siang, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan dua rancangan perda yang sudah masuk di rapat paripurna ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun ini. Dimana masing-masing fraksi sedang menyusun pandangan akhir terhadap rancangan perda yang merupakan inisiatif dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan tersebut.
“Lewat raperda tentang pengendalian penebangan pohon ini masyarakat yang melakukan penebangan pohon peneduh di sekitar lingkungan tanpa dilengkapi izin harus siap-siap terkena sanksi. Sementara keberadaan sistem pajak online diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sabaruddin.
Menurutnya dalam raperda pengendalian penebangan pohon, pemilik lahan harus mematuhi aturan 70% lahan terbangun dan 30% ada ruang terbuka hijau berikut pepohonannya. Sebab DPRD menilai pengaturan space pohon pada kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat harus dilakukan. Karena sifatnya sebagai pencegahan terhadap kerusakan lingkungan.
“Sayang sekali pohon yang sudah lama tumbuh kemudian ditebang tanpa ada sanksi. Karena itu oknum masyarakat yang melakukan penebangan pohon peneduh di sekitar lingkungan tanpa dilengkapi izin harus siap-siap terkena sanksi,” jelas Sabaruddin.
Untuk itu ia menargetkan pengesahan perda pengendalian penebangan pohon ini secepatnya dan diharapkan bisa berlaku efektif di tahun 2020. Termasuk memasukkan syarat pengendalian penebangan pohon dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bagi warga yang menebang pohon di lahannya karena ingin membangun rumah tetap harus melapor terlebih dahulu kepada RT dan kelurahan tempatnya berdomisili. Sebenarnya sudah ada Perwali soal aturan penebangan pohon. Tapi akan lebih kuat lagi saat ada perda-nya,” tutup Sabaruddin. (FAD)
Discussion about this post