Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah mulai pusat hingga daerah sudah berulang kali menyatakan keberpihakan terhadap pelaku UMKM. Namun fakta menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap sektor ini. Akibatnya mereka masih kalah bersaing dengan produk luar yang masuk ke pasar-pasar daerah.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) ke pasar modern. Acara sosialisasi ini berlangsung kepada masyarakat kecamatan Palaran, di Jalan Adisucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Minggu (21/5/2023).
Laila mengatakan, respon masyarakat yang memiliki usaha berjenis UMKM mengapresiasi perlindungan kepada pengusaha. Sehingga pelaku usaha UMKM yang memiliki perlindungan hukum untuk menyalurkan produk-produk olahan mereka.
“Kendalanya mereka pelaku UMKM masih produksi rumahan dan edukasi terkait standar UMKM. Masih banyak produk masyarakat hasil dari produksi rumahan yang belum mendapatkan edukasi tentang UMKM” ucapnya.
Kemudian, program Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seperti pemberian Kredit Bertuah juga masih belum diketahui masyarakat. Program Kredit Bertuah itu belum tersebar ke seluruh masyarakat. Sehingga, ujar Laila pentingnya sosialisasi seperti ini perlu lebih ditingkatkan.
Dirinya mengungkapkan untuk Program Kredit Bertuah itu masyarakat juga kesulitan melakukan peminjaman karena harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Persyaratan itu menurut pelaku UMKM sulit, seperti membuat NPWP, NIB sampai membuat alamat email. Nah mereka tidak paham cara membuat itu,” jelasnya.
Politisi PPP ini berharap, agar Dinas Koperasi dan UMKM Kota Samarinda terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku UMKM. Mulai dari kelurahan atau kecamatan bisa membuat wadah berkumpul untuk membantu para pelaku UMKM yang memiliki persoalan dalam pengembangan produksinya. Pihak koperasi atau kelurahan bisa membuat wadah untuk membantu masyarakat yang kesulitan dan tidak paham tentang persyaratan pinjaman Kredit Bertuah tersebut.
“Harapan dinas koperasi melalui kelurahan maupun kecamatan memberikan edukasi sehingga masyarakat tidak bingung untuk mengembangkan usahanya,” harapnya. (adv)
Discussion about this post