
Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan kembali menggelontorkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap kedua bagi warga terdampak Covid-19. Namun pemerintah juga melakukan pemangkasan terhadap jumlah penerima bantuan dengan alasan terjadi daftar ganda. Tercatat pemerintah mencoret 48% penerima bantuan dari total 14.406 orang pada BST tahap pertama.
Menyikapi hal ini, wakil ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengaku tidak bisa turut campur dalam pengawasan daftar penerima hingga pendistribusian jaringan pengaman sosial warga terdampak Covid-19 tahap kedua. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) semua tanggung jawab berada di Pemerintah Kota Balikpapan.
“Itu sejak diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kami (legislatif) tidak memiliki kewenangan untuk pengawasan karena semuanya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya kepada wartawan di DPRD Balikpapan, Senin (04/10).
Untuk itu lanjut Iwan, dengan adanya Perppu Nomor 1/2020 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 maka DPRD tidak terlibat. Karena sepenuhnya kebijakan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 menjadi wewenang pemerintah daerah.
“Itu juga termasuk didalamnya terkait penyusunan daftar warga yang akan dimasukan program jaring pengaman sosial yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Semua diatur oleh SKPD yang berkaitan,” tuturnya lagi.
Menurut Iwan, pemerintah pasti memiliki alasan dalam pengurangan jumlah penerima bansos Covid-19 pada tahap ini. Seperti kemungkinan data ganda yang menyebabkan ada warga lain yang tidak kebagian bansos. Untuk itu ia menyarankan agar pemerintah memberikan alternatif lain bagi warga yang belum mendapatkan bantuan sosial Covid-19.
“Mungkin bisa jadi pengurangan daftar penerima bansos tersebut dilakukan menyesuaikan pada kemampuan anggaran daerah untuk membantu warga terdampak pada pandemi Covid-19. Tapi saya mohon ada bantuan alternatif,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post