Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berlokasi kawasan Wonorejo Kampung Timur, Balikpapan Utara. Pasalnya para warga yang berdomisili di daerah tersebut mengeluhkan kemacetan dan bau menyengat akibat keberadaan TPS di lingkungan mereka.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi al Qadri menilai TPS yang berlokasi di kawasan tersebut sudah seharusnya dipindahkan. Namun hal itu harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Terutama soal kepatuhan warga dalam waktu pembuangan sampah yang ditetapkan pemerintah. Termasuk dampak dari pemindahan TPS sesuai permintaan warga yang ternyata kemudian warga juga mengeluh lagi karena lokasi TPS jadi jauh.
“Saya lihat fotonya sudah sampai 1 meter menumpuk ke jalan raya. Jadi saya lebih pilih dipindah. Tapi kita perlu juga berpikir. Kan yang minta ada TPS juga warga saat itu diperlukan. Tapi ketika TPS dianggap mengganggu karena macet dan bau warga malah minta dipindah. Ini kan membuat bingung pemerintah,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD, Selasa (25/2) siang.
Menurut Alwi dari laporan pihak kelurahan Gunung Samarinda, ada dua opsi untuk persoalan TPS Wonorejo. Yakni pemindahan ke lokasi baru yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat semula yang sedang dalam proses hibah. Dimana di lokasi baru itu akan dibangun tempat penampungan, pemilahan dan pengolahan secara bersamaan di atas lahan seluas 100 meter persegi. Adapun opsi kedua yakni menggeser TPS ke daerah yang ada di belakangnya.
“Ada dua opsi yang ditawarkan yakni dipindah atau digeser dari lokasi TPS yang ada saat ini. Kalau dipindah lokasinya sekitar 200 meter dari tempat semula. Tapi yang saya inginkan soal kesadaran warga untuk membuang sampah sesuai aturan. Kan pemerintah sudah membuat aturan jam buang sampah saat jam 6 sore hingga 12 malam. Tapi faktanya masyarakat belum patuh,” tutur anggota fraksi Golkar ini.
Alwi menilai sebelum dilakukan relokasi TPS ke tempat yang lebih memadai, pihaknya juga mengusulkan penambahan TPS dari kontainer untuk mengurangi penumpukan sampah. Termasuk meminta lurah dan RT aktif memberikan pemahaman kepada warga soal waktu buang sampah yang diatur oleh pemerintah setempat.
“Sebenarnya sih tidak perlu sampai ke dewan. Tapi apapun permasalahannya tetap kita tampung. Kalau untuk antisipasi mungkin kita tambah satu kontainer sambil tunggu pemindahan. Ini sementara saja,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post