Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya mengeluarkan kebijakan penundaan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 menyusul kondisi wabah Virus Corona (Covid-19) dalam sebulan terakhir. Menyikapi hal ini, KPU Kota Balikpapan masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat terkait kebijakan penundaan tersebut.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkada masih menunggu proses di DPR RI. Karena UU Pilkada yang menjadi acuan selama ini harus diganti dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) sebagai revisi.
“Perlu Perppu terlebih dahulu. Karena dengan itu revisi UU Pilkada menjadi sah. Kalau tidak ada maka hal itu masih sebatas wacana,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (31/3) siang.
Informasi yang kami terima, lanjut Thoha, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI, pada tanggal 30 Maret 2020, disepakati penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di 270 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Penundaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pandemi virus corona yang sudah mewabah dan menyebar ke sejumlah wilayah Indonesia sudah mengancam keselamatan masyarakat sehingga tidak mendukung tindak lanjut pelaksanaan persiapan tahapan Pilkada di daerah.
Rencana penundaan tahapan Pilkada 2020 tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perppu untuk merevisi Undang Undang Pilkada serentak yang dijadikan payung hukum pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah.
Menurut Thoha, selama belum ada Perppu yang diterbitkan dan diteruskan sebagai payung hukum, maka rencana untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak masih sebatas wacana yang belum bisa diterapkan, karena hanya sebatas hasil keputusan musyawarah yang diputuskan dengan melibatkan sejumlah lembaga.
“Setahu saya, penundaan itu baru sebatas pembahasan di Komisi II DPR RI, belum dibuatkan Perppu sehingga masih sebatas wacana. Namun yang kami tahu pembahasannya lebih menekankan pada perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.
Thoha menambahkan, sebelum ada wacana dari DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak, KPU Kota Balikpapan telah menunda beberapa tahapan Pilkada untuk menyikapi ancaman penyebaran virus corona. Di antaranya dengan membatalkan rencana pelantikan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dijadwalkan dilaksanakan pada Maret ini. Penundaan itu dilakukan berdasarkan surat edaran KPU RI untuk menyikapi ancaman penyebaran wabah corona.
“Kami sudah menunda tahapan Pilkada seperti pelantikan PPS dan pembentukan PPDP. Namun kebijakan penundaan dilakukan pada tahapan yang berjalan, karena awalnya diprediksi wabah ini bisa hilang dalam satu atau dua bulan, ternyata sekarang terus mewabah dan tidak tahu sampai kapan, KPU tidak bisa spekulasi,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post