Balikpapan, Borneoupdate.com- Masyarakat yang melakukan penebangan pohon peneduh di sekitar lingkungan tanpa dilengkapi ijin harus siap-siap terkena sanksi. Pasalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian penebangan pohon yang merupakan inisiatif dari para wakil rakyat tersebut. Hal ini terkait keberadaan pohon peneduh di Kota Balikpapan yang menyusut karena ada aksi penebangan oleh oknum masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan raperda tentang pengendalian penebangan pohon ini sifatnya sebagai pencegahan terhadap kerusakan lingkungan. Mengingat pepohonan yang tumbuh di sekitar lingkungan sifatnya menjadi peneduh dan penahan tanah dari longsor. Meski diakui ada beberapa pohon yang memang harus ditebang karena alasan tertentu seperti mengganggu kabel listrik dan rawan tumbang saat angin kencang.
“Selama ini cukup marak terjadi penebangan pohon oleh oknum masyarakat. Maka kami pikir harus ada payung hukum yang sifatnya mengikat. Karena banyak pohon yang harusnya dijaga tapi malah ditebang,” ucap Sabaruddin.
Mengenai pohon yang keberadaanya dinilai membahayakan masyarakat, lanjutnya akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai satuan kerja yang membidangi hal tersebut. Termasuk memberikan pengertian kepada masyarakat seputar syarat pohon yang boleh ditebang serta kondisi yang memungkinkan penebangan dilakukan. “Jadi harus ada aturannya, mana yang boleh mana yang tidak boleh ditebang. Jika memang mengganggu seperti di tepi jalur lalu lintas karena khawatir tumbang saat hujan dan angin maka memang harus ditebang,” tuturnya.
Menurut Sabaruddin pihak DLH perlu segera melakukan penggantian terhadap pohon yang terkena penebangan. Termasuk melakukan penindakan dan pengawasan terhadap kegiatan pemangkasan ranting pohon yang biasa dilakukan PLN namun ternyata berujung penebangan. “PLN memang sering meminta ijin memangkas pohon yang dilintasi jaringan listrik mereka. Tapi beberapa waktu lalu malah pohon mangrove di margomulyo sekalian ditebang oleh mereka,” jelasnya.
Sementara bagi warga yang menebang pohon di lahannya karena ingin membangun rumah, tambah Sabaruddin tetap harus melapor terlebih dahulu kepada RT dan kelurahan tempatnya berdomisili. “Sebenarnya sudah ada Perwali soal aturan penebangan pohon. Tapi akan lebih kuat lagi saat dibuatkan perda-nya,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post