Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan koreksi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembahasan APBD Perubahan tahun 2021. Dalam pengajuan tersebut, pihak eksekutif meminta penurunan PAD hingga Rp 61 miliar dengan pertimbangan kondisi perekonomian dan pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan, Sukri Wahid memperkirakan kondisi ini akan berdampak pada keuangan daerah. Terutama kemungkinan terjadinya defisit anggaran karena kegiatan belanja yang melebihi ketersediaan anggaran di APBD Perubahan tahun ini.
“Jadi laporan yang kami terima, realisasi penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 61 miliar. Saya sudah baca semuanya potensi penurunan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/09).
Dampak ini, lanjut Sukri, harus diimbangi dengan pengaturan ulang terhadap kegiatan belanja daerah. Terutama anggaran fisik dan non fisik yang dinilai belum masuk skala prioritas. Apalagi dalam APBD Perubahan ini, ada anggaran untuk BPJS Kesehatan gratis sebagai realisasi visi misi walikota 2021-2024. Dimana anggaran yang disiapkan mencapai Rp 69 miliar.
“Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi potensi PAD yang akan diperoleh oleh Kota Balikpapan. Di sisi lain kegiatan belanja juga akan berdampak pada pengurangan jumlah belanja daerah. Utamanya perolehan pajak daerah yang menurun hingga Rp 29 miliar,” tuturnya.
Menurut Sukri, pihak DPRD sudah menerima surat dari Pemerintah Kota Balikpapan yang berisi permintaan penurunan target pajak daerah pada APBD Perubahan Tahun 2021 ini. Hal itu diajukan karena pemerintah sendiri cukup pesimis target pajak daerah yang ditetapkan sebesar Rp 511 miliar pada tahun 2021 ini dapat tercapai.
“Saat ini sudah masuk ke Badan Anggaran adalah Pemkot meminta penurunan pajak. Untuk target pajak daerah itu Rp 511 miliar, mereka minta diturunkan Rp 485 miliar, karena tidak akan sanggup. Turunnya sekitar 29 miliaran untuk pajak daerah,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post